Sementara itu terkait security hologram yang biasanya ada di dokumen kependudukan sebelumnya, Atang menjelaskan bahwa nantinya didalam dokumen tersebut akan ditandatangani secara eletronik.

Dalam bentuk QR Code yang sudah langsung bisa di cek keakuratannya. Karena tersambung dengan link Disdukcapil Kota Cirebon.

Selain itu, pihaknya juga tidak pakai stempel, hanya saja digunakan tanda tangan elektronik, semacam barcode itu. Jadi barcode itu, jika masyarakat ingin mengetahui dokumen itu asli apa tidak tinggal di scan saja QR code nya.

“Ini justru masyarakat bisa mengecek keaslian data tersebut, jadi tidak perlu datang ke Dispendukcapil untuk cek data kembali. Dan kekuatan hukumnya sama dengan sebelumnya,” tandasnya. (gus)