KOTA. CIREBON, (FC).- Mulai akhir Juli 2020 ada pergantian pencetakan dokumen kependudukan. Pencetakannya tidak lagi menggunakan dokumen yang tertera hologram security seperti sebelumnya, akan tapi diganti dengan kertas HVS 80 gram warna putih ukuran A4. Hal ini didasari oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 109 tahun 2019.

“Untuk diketahui, jika mengurus dokumen kependudukan seperti halnya akta, kartu keluarga (KK) dan lainnya, akan ada perubahan dari bahan yang digunakan saat mencetak,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon Atang Hasan Dahlan kepada FC, Senin (15/6).

Disebutkannya, jika sebelumnya, bahan untuk mencetak dokumen itu berbahan kertas tebal dan ada hologram security, nanti berbahan kertas HVS 80 gram warna putih ukuran A4.

Lalu bagaimana cara untuk pembuatan dokumen tersebut? Atang menjelaskan bahwa pemohon yang akan membuat dokumen kependudukan tetap bisa datang ke Kantor Disdukcapil Kota Cirebon. Atau secara online dengan menyertakan nomor telepon dan alamat email.

“Nanti masyarakat jangan kaget dengan perubahan ini. Kecuali untuk KTP dan KIA tetap berbahan dasar seperti semula,” cetusnya

Sementara itu terkait security hologram yang biasanya ada di dokumen kependudukan sebelumnya, Atang menjelaskan bahwa nantinya didalam dokumen tersebut akan ditandatangani secara eletronik.

Dalam bentuk QR Code yang sudah langsung bisa di cek keakuratannya. Karena tersambung dengan link Disdukcapil Kota Cirebon.

Selain itu, pihaknya juga tidak pakai stempel, hanya saja digunakan tanda tangan elektronik, semacam barcode itu. Jadi barcode itu, jika masyarakat ingin mengetahui dokumen itu asli apa tidak tinggal di scan saja QR code nya.

“Ini justru masyarakat bisa mengecek keaslian data tersebut, jadi tidak perlu datang ke Dispendukcapil untuk cek data kembali. Dan kekuatan hukumnya sama dengan sebelumnya,” tandasnya. (gus)