Kemudian objek wisata, dan dibolehkannya pentas seni dan budaya dengan syarat semuanya harus menjalankan protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat untuk cuci tangan, jaga jarak, serta selalu memakai masker.

“Dengan pertimbangan ini, pemerintah memperbolehkan masyarakat menggelar resepsi, dengan catatan mengantoni ijin dari tim gugus tugas penanganan penyebaran covid 19,  baik tingkat kabupaten atau kecamatan,” kata Camat Maman.

Hal serupa disampaikan Kapolsek Ligung Iptu Umang Suwarsa, disamping masyarakat boleh menggelar resepsi, bagi yang mau mengadakan hiburan mulai saat ini diperbolehkan dan tidak perlu mengajukan ijin rame rame ke pihak ke polisian, cukup masyarakat minta ijin ke tim gugus tugas yang ada di tingkat kecamatan.

“Di tengah pandemi dan masa AKB ini, masyarakat yang mau menggelar resepsi dan mengundang hiburan cukup ijinnya ke gugus tugas saja, karena TNI-Polri juga ada di dalam gugus tugas.” Papar Kapolsek Umang.