Masyarakat Majalengka Sudah Boleh Gelar Resepsi
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
MAJALENGKA, (FC,).- Mulai saat ini masyarakat yang mempunyai keinginan untuk menggelar resepsi, baik itu resepsi pernikahan, khitanan atau resepsi yang lainnya ditengah pandemi covid 19, sudah diperbolehkan. Syaratnya, masyarakat yang akan menggelar resepsi tersebut itu sendiri tetap berkomitmen untuk melaksanakan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran covid 19.
Hal ini disampaikan oleh Camat Ligung H.Maman Komarudin di acara Komsos bersama masyarakat Desa Ampel Kecamatan Ligung, Kamis (16/7). Turut mendampingi pada acara tersebut Danramil Kapten Inf Sugito, Kapolsek Iptu Umang Suwarsa, Ketua BPD, LPM, RT/RW dan perwakilan tokoh masyarakat.
Dikatakan Camat Maman, saat ini wilayah Kabupaten Majalengka termasuk ke dalam zona hijau terkait covid 19. Artinya bahwa wilayah Kabupaten Majalengka sedikit agak aman dibanding dengan wilayah lain yang ada di Jawa Barat. Namun demikian tak boleh lengah dalam hal mencegah penyebaran virus corona yang sampai saat ini belum ditemukan obat atau vaksinnya.
Maka dari itu, kata mantan Camat Jatiwangi, dengan masuknya Kabupaten Majalengka ke dalam zona hijau dan sekarang memasuki masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), mulai melonggarkan beberapa kebijakan dengan dibukanya tempat tempat umum seperti pasar pasar tradisional.








Tinggalkan Balasan