“Karena bagaimanapun dan sehebat apapun protokol kesehatan yang dilaksanakan akan tetap tidak berjalan tanpa izin dari pihak-pihak terkait,” ujar Enny.

Bila tempatnya isolasi mandiri dekat pemukiman, maka harus ada ijin dan dilarang keras bagi pasien untuk keluar zona atau batas aman antara pasien dan warga.

Alasan Enny mengizinkan dan membenarkan pelaksanaan isolasi mandiri di sebuah penginapan dekat kawasan pemukiman dikarenakan banyak pula yang laksanakan isolasi mandiri di rumah-rumah yang memang sudah menjadi lokasi pemukiman warga.

“Boleh Mba, kan yang terpapar itu banyak yang melakukan secara mandiri atau isolasi di rumah sendiri, sekolah -sekolah bisa digunakan kalau yang orang tanpa gejala (OTG) nya banyak, asal yang positif jaga protokol kesehatan, dan gak kemana mana,” jelasnya.

Sementara itu, perihal wajib bagi pasien untuk olahraga dan berjemur tidak harus di darat atau di lahan luas terbuka seperti halaman. Akan tetapi, bisa bagi pihak siapapun untuk melakukan olahraga di rooftop atau atap.

“Kalau emang itu tempat untuk jemur selagi ada yang ngawasin dari tim sekuriti atau pihak pengaman, dan tenaga kesehatan, yaa aman Mba,” pungkasnya. (Sarrah)

Baca Juga: Warga Widarasari Tolak Wilayahnya Jadi Tempat Karantina COVID-19