Kriteria Terpenuhi, Penginapan Bisa Dijadikan Tempat Isolasi Mandiri
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni menyampaikan bahwa penginapan Pondok 24 cukup layak digunakan sebagai tempat isolasi mandiri. Sebab, dalam beberapa kriteria terpenuhi, maka, sebuah penginapan dijadikan sebagai tempat isolasi mandiri bisa dilakukan.
Adapun syarat dan kriteria, tersebut diantaranya adalah masalah ventilasi atau sirkulasi udara. Yang pertama tidak lain dan tidak bukan adalah Protokol kesehatan (Prokes) baik dari penyemprotan disinfektan, pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), dan masih banyak prokes lainnya yang wajib diikuti dan sesuai anjuran Dinkes.
“Mengapa demikian, dikarenakan dengan sirkulasi udara atau ventilasi yang baik bertujuan menciptakan udara bersih. Sehingga, udara dalam ruangan tidak kotor, lembab, dan suhu ruangan pun stabil. Sehingga, penghuni pun nyaman dan tidak stress,” kata Enny, Senin (23/11).
Lalu, lanjut Enny, tersedianya lapangan atau lahan untuk berjemur dan berolahraga bagi pasien terpapar covid 19. Karena, memang olahraga yang merupakan faktor pendukung penting dalam kesembuhan berbagai macam penyakit.
“Disisi lain dengan berolahraga tubuh akan lebih fresh atau tidak stres. Karena kembali lagi pada masalah awal stress berlebihan akan menimbulkan penyakit lain dan tidak mengobati penyakit pada diri sendiri,” jelasnya.
Kemudian, penempatan lokasi isolasi mandiri perlu izin dari warga, RT maupun RW, Satuan Tugas (Satgas) Desa, Kecamatan, Kabupaten, termasuk dengan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Baca Juga: Tak Dapat Izin Jalankan Isolasi Mandiri, Vendor Tarik Nakes dan Alat Medis
“Karena bagaimanapun dan sehebat apapun protokol kesehatan yang dilaksanakan akan tetap tidak berjalan tanpa izin dari pihak-pihak terkait,” ujar Enny.
Bila tempatnya isolasi mandiri dekat pemukiman, maka harus ada ijin dan dilarang keras bagi pasien untuk keluar zona atau batas aman antara pasien dan warga.
Alasan Enny mengizinkan dan membenarkan pelaksanaan isolasi mandiri di sebuah penginapan dekat kawasan pemukiman dikarenakan banyak pula yang laksanakan isolasi mandiri di rumah-rumah yang memang sudah menjadi lokasi pemukiman warga.
“Boleh Mba, kan yang terpapar itu banyak yang melakukan secara mandiri atau isolasi di rumah sendiri, sekolah -sekolah bisa digunakan kalau yang orang tanpa gejala (OTG) nya banyak, asal yang positif jaga protokol kesehatan, dan gak kemana mana,” jelasnya.
Sementara itu, perihal wajib bagi pasien untuk olahraga dan berjemur tidak harus di darat atau di lahan luas terbuka seperti halaman. Akan tetapi, bisa bagi pihak siapapun untuk melakukan olahraga di rooftop atau atap.
“Kalau emang itu tempat untuk jemur selagi ada yang ngawasin dari tim sekuriti atau pihak pengaman, dan tenaga kesehatan, yaa aman Mba,” pungkasnya. (Sarrah)








Tinggalkan Balasan