Sementara itu, mengenai pelaksanaan tahapan pilkada kategori zona merah daerah penyebaran Covid-19, pihaknya pun tengah berkoodinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu untuk memetakan daerah mana saja

“Untuk zona merah kita sedang koordinasi dengan gugus tugas untuk menentukan daerah mana saja atau daerah mana yang ada Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP),” ujar dia

Ia menyampaikan, jika ada pendukung calon perseorangan yang diketahui masuk kategori ODP maupun PDP, verifikasi faktual akan dilaksanakan secara virtual melalui video call.

Lanjut Fahmi Labib, jika pada saat verifikasi faktual pendukung yang bersangkutan tidak mengaku mendukung calon perseorangan, mereka harus mengisi formulir BA5.

KPU dalam hal ini juga sudah menyediakan formulir dalam bentuk soft copy untuk diisi secara online jika pendukung yang bersangkutan diketahui merupakan ODP maupun PDP.

Hal tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi penularan virus corona khususnya saat penyelenggaraan Pilkada ditengah pandemi seperti sekarang.

“Kita kirim soft copynya lewat WhatsApp atau bisa download di website KPU nanti hasil mengisian dan tanda tangan dikirim lewat virtual juga, jadi bukan fisik karena berisiko,” pungkasnya. (Agus)