KPUD Indramayu Akan Lakukan Verifikasi Faktual Calon Independen
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
INDRAMAYU, (FC).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu mulai Rabu (23/6) ini akan melakukan verifikasi faktual Calon Pasangan Perseorangan pemilihan kepala daerah Indramayu. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 24 Juni sampai 7 Juli 2020.
“Verifikasi Faktual Calon Perorangan ini tetap mengedepankan standar protokol kesehatan, Seperti, memakai masker, sarung tangan, pelindung wajah, jaga jarak, hingga tidak berkerumun, ” ujarnya Komisioner KPU Kabupaten Indramayu Divisi Teknis, Fahmi Labib saat ditemui disela sela persiapan menjelang verifikasi Faktual di salah satu hotel di Indramayu, Selasa (23/6)
Labib mengatakan, tahapan pilkada dengan agenda verifikasi Faktual Calon Perorangan ini dipastikan akan dilaksanakan sesuai regulasi, meski dilaksanakan pada saat Pandemi Covid-19. “Nanti teknisnya dilakukan sensus secara menyeluruh secara door to door tidak mengunakan sampling,” ungkapnya
Pihak KPU juga dalam kesempatan itu menyerahkan berkas B11 (daftar nama pendukung) dan BA5 (formulir menyatakan tidak mendukung), serta sejumlah APD kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupatenn Indramayu.
“Berkas-berkas itu nantinya akan diteruskan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan verifikasi faktual di hari besok,” ungkapnya








Tinggalkan Balasan