KNPI Indramayu Siap Jalankan Tugas Gubernur Data Warga Terdampak Covid-19
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
”KNPI Indramayu siap ambil peran dalam menyambut arahan Gubernur Jawa Barat dan bersinergi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Indramayu serta pemerintah kecamatan dalam Gugus Tugas dalam upaya percepatan penanganan Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Ketua KNPI Jawa Barat Rio F Wilantara, dalam arahannya mengatakan pertanyaan yang banyak muncul dari masyarakat terkait bantuan dampak dari Covid-19 adalah siapa yang berhak mendapatkan bantuan.
“Tolong para ketua KNPI diingat, dicatat dan di sampaikan kepada masyarakat Jawa Barat,” ucap Ridwan Kamil.
Diungkapkan Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, ada 9 (Sembilan) pintu pertolongan bantuan dari negara untuk warga masyarakat, yakni:
- Bantuan PKH.
- Kartu Sembako katagori miskin lama.
- Kartu Prakerja katagori khusus penganguran dan pemuda yang kena PHK (600 Ribu x 3 Bulan),
- Bansos Presiden katagori khusus perantau JABODETABEK,
- Dana Desa 30% untuk warga miskin karena COVID-19,
- Bantuan Sosial dari KEMENSOS katagori untuk yang berprofesi dengan catatan 25%-40% kategori rawan miskin karena COVID-19,
- Bantuan Provinsi katagori yang belum menerima bantuan dari pintu no 1 sampai no 6,
- Dana Pemerintah Kota Kabupaten,
- Pintu terakhir adalah gerakan sosial (gerakan bagi-bagi nasi bungkus misalnya) bagi orang-orang yang tidak termasuk atau terdaftar dari katagori 8 pintu bantuan (susah masuk kategori formal) seperti (Gelandangan,pengemis, orang dengan gangguan jiwa) agar mereka tidak kelaparan.








Tinggalkan Balasan