IDI Majalengka Jelaskan Perbedaan PCR dan Rapid Test
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
“Kalau rapid test itu pengambilan spesimen dari darah. Sedangkan PCR spesimen harus diambil dari hidung dan mulut,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, laboratorium yang ditunjuk pemerintah untuk pemeriksaan PCR sangat terbatas. Contoh untuk spesimen dari Kabupaten Majalengka, pemeriksaan PCR nya di Labkesda Jabar Bandung.
Mengingat sarana lab yang terbatas, rata-rata hasil pemeriksaan PCR sekitar 1 minggu baru diketahui hasilnya.
“Jadi, setelah spesimen diambil oleh dokter Spesialis Patologi Klinik, hasilnya itu dimasukkan ke dalam tempat khusus, terus dibawa ke Labkesda Jabar untuk diperiksa oleh tim ahli,” ungkapnya.
Masih dijelaskan Erni, metode PCR itu spesifik. Kalau dinyatakan positif, maka orang tersebut disimpulkan terinfeksi Covid-19. Namun, bila PCR negatif, maka harus ada pemeriksaan kedua.
Untuk menepis adanya negatif palsu karena adanya faktor-faktor pengambilan, pengelolaan, pengiriman spesimen atau faktor lainnya, sehingga perlu diambil spesimen pada hari berikutnya.
“Nah, bila sudah 2 kali negatif, dapat disimpulkan PCR negatif. Jadi satu kali pemeriksaan PCR negatif, tidak boleh langsung disimpulkan,harus ada pemeriksaan spesimen kedua,” tegasnya.








Tinggalkan Balasan