KAB. CIREBON, (FC).- Gugatan sengketa Pemilihan Kuwu (Pilwu) Desa Suranenggala Kulon, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon yang diajukan oleh pihak Calon Kuwu nomor urut 2 Casudi dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Kuasa hukum Casudi, Walim mengatakan, palu sidang putusan yang mengabulkan gugatan yang ia kuasakan di ketuk pada Rabu (1/7) kemarin.

Menurut Walim, putusan hakim PTUN Bandung adalah mencabut SK Bupati tentang pengesahan dan pelantikan Kuwu atau dibatalkan.

“Kalau secara bentuk fisik kami belum menerima salinannya. Karena putusannya baru Rabu kemarin. Tapi perkaranya adalah nomor 4/G/2020/PTUN/BDG memenangkan kami,” kata Walim kepada wartawan, Kamis (2/7).

Dalam amar putusannya, lanjut Walim, hakim menilai panitia Pilwu tidak netral. Selain itu, lanjut Walim, pihak PTUN Bandung mengabulkan gugatan kliennya karena berdasarkan pertimbangan pasal 37 Perbup nomor 21 tahun 2019.