Geger Jenazah COVID-19 Pakai Popok, RSDGJ Klaim Penanganan Sesuai Prosedur
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
Ketika masuk RSDGJ, pihaknya langsung melakukan perawatan dan swab test. Kondisi tekanan darah 127/77 dan nadinya masih bagus hanya dirasakannya sesak nafas dengan respirasi diangka 36. Nilai SPO2 92 persen dan dipasang masker NRM. Keesokan harinya, hasil PCR swab dinyatakan positif Covid-19.
Pada tanggal 1 Oktober, terjadi penurunan kesadaran dari Tuan S. Penurunan juga terjadi pada respirasinya menjadi 40, SPO2 87 persen dan ini merupakan warning. Oleh dokter yang menangani dianjurkan untuk memasang sipet, dengan persetujuan dari pihak keluarganya. Sebelumnya juga sudah dipasang alat SPP.
Berlanjut ke tanggal 2 Oktober malam, kondisi pasien semakin memburuk dan kritis. Dan ini sudah diinformasikan kepada keluarga baik yang di RS maupun di rumahnya. Agar mengetahui kondisi Tuan S ini yang sebenarnya.
Kemudian pada 3 Oktober, sekira pukul 14.50 pasien tersebut meninggal dunia. Pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Dinkes Kabupaten Cirebon dan aparat keamanan lainnya. Dan ini sudah disimpan bukti koordinasi atau percakapan dengan pihak terkait.
Dikomunikasikan juga kepada keluarga pasien yakni istri dan kakaknya, pemulasaraan dan perawatan jenazah memakai protokol Covid-19 sesuai pedoman dari Permenkes. Dan dilakukan di RSDGJ pada malam harinya. Pemulasaraan dilakukan mulai pembersihan, jenazah juga disinfeksi dengan disemprot. Sampai dengan pembungkusan jenazah.
“Karena tubuh jenazah setelah dibersihkan mengeluarkan cairan, maka kita memakaikan diapers, sedangkan pakaian tetap yang melekat pada jenazah, karena sudah terpapar cairan tubuh pasien. Kita membungkus jenazah sesuai pedoman penanganan, yakni lapisan awal adalah plastik, kain kafan, plastik lagi, kemudian kantong jenazah dan dimasukkan kedalam peti jenazah,” ucapnya.
Dengan demikian, Ismail membantah bahwa jenazah hanya diplastik saja, tapi dalam tiga lapis termasuk kain kafan. Ini agar cairan yang keluar dari jenazah tidak merembes keluar, yang berpotensi menyebarkan virus tersebut. Karena pasien yang meninggal ini positif Covid-19. Dan ini menurut panduan diperbolehkan, karena situasionalnya seperti itu.








Tinggalkan Balasan