KUNINGAN, (FC).- Forum Konsultasi Publik Perubahan RPJMD Kabupaten Kuningan Tahun 2018-2023 yang dilaksanakan di Hotel Horison Tirta Sanita Panawuan Kuningan merupakan proses dari rangkaian penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2018-2023, Kamis (10/9).

Bupati Kuningan, H. Acep Purnama menyampaikan, penyelenggaraan kegiatan kali ini berbeda, karena sedang dihadapkan pada wabah covid-19.  Perubahan format acara menjadi sebagian langsung dan sebagian melalui zoom-meeting.

Hal ini sebagai salah satu upaya agar tidak terjadi kembali penambahan kasus corona di Kabupaten Kuningan.

Penyusunan Perubahan RPJMD Kabupaten Kuningan, lanjut Acep, dimulai dari bulan Mei dengan menyusun tim penyusun RPJMD 2018-2023. Dalam perjalanannya, perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila ditemukan perubahan mendasar. 

Dengan adanya pandemi covid-19, lanjut Acep, Kabupaten Kuningan terdampak cukup berat. Sektor pariwisata terhenti,  bisnis UMKM terhenti, lalu adanya pembatasan operasional industri, perubahan sosial budaya masyarakat, dan fefocusing anggaran pemerintah.  

Alasan lain dilaksanakannya perubahan RPJMD ini, dikatakan Acep, adanya perubahan peraturan daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan. 

Selain itu, diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah memaksa daerah untuk menyeragamkan nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan. 

“Arah pembangunan daerah diselaraskan dengan arah pembangunan nasional. Didalamnya ada 5 arahan utama presiden dalam RPJMN 2020 – 2024,” kata Acep.