Disnaker Kota Cirebon Usul Pengurus LKK Diberikan Jamsostek
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
Pemberian jamsostek, masih kata Agus sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah (pemda) Kota Cirebon. Hanya bagaimana mekanisme dan sistem pemberian Jamsostek saja yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR).
“PR ini harus diselesaikan tahun ini, sebelumnya telah melakukan fokus diskusi group dengan perangkat daerah. Salah satu kesimpulannya, sepakat pemda harus memproteksi pengurus LKK,” tutur Agus.
Agus menambahkan, masalahnya hanya tinggal pada alokasi anggarannya saja. Tahun lalu, bantuan wali kota (bawal) untuk RW ditangani Dinas Sosial Kota Cirebon. Sedangkan untuk tahun ini, bergeser ke kecamatan dan kelurahan.
Dengan seperti ini, lanjutnya, mungkin di sekretariat daerah (setda) yang merumuskan bagaimana mekanisme perlindungan ini dilakukan terhadap pengurus LKK di Kota Cirebon.
Agus menyebutkan pengurus LKK tinggal pilih dimasukkan ke kategori penerima upah atau bukan penerima upah di jamsostek. Iurannya dibayar ke BP Jamsostek untuk satu tahun.
Disebutkan Agus, iuran per tahun untuk satu orang tergolong tidak besar. Dari simulasi tahun kemarin dengan bawal Rp50 juta, hanya 5-8 persen dari total bawal untuk iuran jamsostek.








Tinggalkan Balasan