Sementara itu, mantan Kuwu Curug Wetan, Jaenudin. Dirinya sangat menyayangkan adanya isu yang berhembus  di masyarakat tentang adanya penjualan lapangan sepakbola  yang dilakukan oleh dirinya. Dirinya pun merasa  terzolimi dan difitnah dengan beredarnya isu penjualan lapangan bola, sementara selama ia menjadi kuwu Curug Wetan, tidak pernah berkeinginan menjual tanah desa, bahkan bukannya mengurangi tanah desa malah sebaliknya.

“Terus terang , isu tersebut sangat menyakiti hati saya maupun keluarga, dengan hal tersebut kami meminta kepada siapapun yang telah menyebarkan informasi tidak benar untuk bertanggung jawab, selain itu kami meminta agar nama baik kami dibersihkan,” tandasnya.

Sedangkan ketua BPD Curug wetan 2020, Bagya mengutarakan, isu bahwasannya dirinya turut menjual tanah lapangan sepakbola jelas ini merupakan  pencemaran nama baik dan telah merusak segala bentuk pengabdian yang telah  dilakukannya  selama menjabat  sebagai  ketua BPD.

“Jelas isu tersebut tidak benar dan mengada ada, kami  tidak pernah melakukan hal tersebut, maka saya mengambil langkah dengan membuat laporan ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Susukan lebak, jika perlu akan kami laporkan ke polres kota Cirebon, dan kami meminta pihak penegak umum untuk mengusut tuntas isu yang pencemaran nama baiknya,” pungkasnya. (Nawawi)