KAB. CIREBON, (FC).- Adanya hembusan isu yang berkembang di masyarakat Desa Curug Wetan, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon berkaitan dugaan adanya penjualan tanah lapangan sepakbola Curug Wetan yang dilakukan oleh mantan Kuwu Curug Wetan, menimbulkan polemik yang berujung pada adanya laporan kepada pihak kepolisian.

Dalam menindaklanjuti beredarnya isu tersebut, Pihak Pemdes menggelar musyawarah dengan mengundang  kuwu yang terdahulu (Jaenudin,-red) dan ketua BPD (Bagya,-red) dan perwakilan warga bertempat di kantor desa setempat, Senin (8/5).

Kuwu Curug Wetan, Anang Muhari menyampaikan, musyawarah ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya isu yang berkembang di masyarakat sehingga mendapatkan titik terang dalam menyikapi persoalan tersebut. Sehingga lanjutnya, hal tersebut tidak menjadi polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakatnya.

Dalam Musyawarah tersebut, Anang menyampaikan, bahwa timbulnya isu tersebut akibat adanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang berdampak  terjadi kekisruhan pada masyarakatnya.

Pihaknya dalam hal ini akan melakukan konfirmasi kepada pihak BPN bagaimana bisa keluar denah tanah di lapangan sepakbola atas nama PT.Tanjung jati. “Dari hasil musyawarah tersebut, Kuwu yang terdahulu (Jaenudin,-red) membeberkan hal yang sebenarnya hingga terkuak bahwa tanah lapangan sepakbola tersebut tidak pernah dijual belikan, dan kami tegaskan beredarnya isu tentang penjualan tanah lapangan sepakbola itu tidak benar,” jelasnya kepada awak media.Sementara itu, mantan Kuwu Curug Wetan, Jaenudin. Dirinya sangat menyayangkan adanya isu yang berhembus  di masyarakat tentang adanya penjualan lapangan sepakbola  yang dilakukan oleh dirinya. Dirinya pun merasa  terzolimi dan difitnah dengan beredarnya isu penjualan lapangan bola, sementara selama ia menjadi kuwu Curug Wetan, tidak pernah berkeinginan menjual tanah desa, bahkan bukannya mengurangi tanah desa malah sebaliknya.

“Terus terang , isu tersebut sangat menyakiti hati saya maupun keluarga, dengan hal tersebut kami meminta kepada siapapun yang telah menyebarkan informasi tidak benar untuk bertanggung jawab, selain itu kami meminta agar nama baik kami dibersihkan,” tandasnya.

Sedangkan ketua BPD Curug wetan 2020, Bagya mengutarakan, isu bahwasannya dirinya turut menjual tanah lapangan sepakbola jelas ini merupakan  pencemaran nama baik dan telah merusak segala bentuk pengabdian yang telah  dilakukannya  selama menjabat  sebagai  ketua BPD.

“Jelas isu tersebut tidak benar dan mengada ada, kami  tidak pernah melakukan hal tersebut, maka saya mengambil langkah dengan membuat laporan ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Susukan lebak, jika perlu akan kami laporkan ke polres kota Cirebon, dan kami meminta pihak penegak umum untuk mengusut tuntas isu yang pencemaran nama baiknya,” pungkasnya. (Nawawi)