Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso

Kapolres menjelaskan, para pelaku dibekuk saat hendak menjual kayu hasil pembalakan liarnya ke Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 20.00 WIB.

Namun, saat melintas di Jalan Raya Cirebon-Bandung, tepatnya di daerah Desa Loji, Kecamatan Jatiwangi, Majalengka mereka diberhentikan petugas.

Para pelaku pun diamankan karena tidak bisa menunjukan izin dan surat keterangan yang sah untuk mengangkut dan menjual hasil hutan berupa jenis kayu Sonokeling tersebut.

“Kayu Sonokeling ini didapat dari lahan Gunung Cidora, Kuningan yang termasuk pada petak 59 j, KRPH Lebakwangi BKPH Garawangi KPH Kuningan yang merupakan milik Perhutani,” ujar Bismo.

Total, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 93 batang kayu Sonokeling yang siap dijual. Selain itu, petugas juga menyita dua unit mobil dan alat pemotong kayu serta beberapa surat-surat kendaraan dan barang bukti lainnya.