MAJALENGKA,(FC).- Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus illegal logging atau penebangan liar dengan barang bukti berupa puluhan batang kayu jenis Sonokeling.

Kayu Sonokeling tersebut diambil dari lahan Gunung Cidora, Kampung Bunikerta, Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan yang diketahui milik Perhutani.

Polisi mengamankan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut, yang berasal dari tiga daerah berbeda, yakni Kuningan dan Bandung Jawa Barat serta Tuban Jawa Timur.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin, menjelaskan, kedelapan tersangka memiliki peran berbeda yakni sebagi penebang, pembeli hingga pengangkut.

“Untuk tersangka yang melakukan penebangan kayu Sonokeling tersebut, berinisial JN, DS, AS dan DR. Sedangkan selaku pembeli, diantaranya, HN, NR, TR serta yang mengangkut kayu tersebut, berinisial DA,” ungkap Bismo di Mapolres Majalengka, Senin (22/6).