“Hal tersebut tak lepas dari fenomena ketimpangan pendapatan antar daerah. Tingkat kesenjangan yang terjadi di dalam satu wilayah itu sendiri. Pemerintah tetap concern dengan persoalan ini, dibuktikan dengan mulai dialokasikannya anggaran DD sejak tahun 2015,” katanya.

Linda menyebut, pengalokasian dana desa tersebut merupakan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.

“Dana desa sebetulnya memiliki potensi luar biasa dalam upaya mempercepat pertumbuhan dan pembangunan desa, dalam mengatasi berbagai persoalan yang selama ini ada. Oleh kareannya, bantuan dana desa harus dapat mengembangkan kualitas dan kesejahteraan masyarakatnya,” katanya.

Dikatakan dia, Indonesia masih menghadapi ancaman virus Corona (Covid-19), baik dari aspek kesehatan, maupun dampak terhadap sosial dan ekonomi.

Oleh Karena itu, sambung dia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dirancang untuk penanganan pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19, juga berisikan program reformasi di berbagai bidang dalam mempersiapkan fondasi yang kokoh untuk mempercepat kemajuan Indonesia.

“Sesuai dengan amanat UU APBN Tahun Anggaran 2021, pemerintah agar memastikan APBN dilaksanakan secara efisien dan memberikan manfaat yang efektif bagi peningkatan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (Ibin).