Bertambah, Desa Mandiri di Majalengka Menjadi 23 Desa
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
MAJALENGKA, (FC).- Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana membuka kegiatan Workshop Hasil Evaluasi tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa (DD) yang digelar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Kamis, (12/11).
Kegiatan yang berlangsung di Graha Sindangkasih Majalengka ini, dihadiri oleh para Camat, Kepala Desa, Dinas terkait, perwakilan Provinsi Jawa Barat dan BKPP, Anggota Komisi I DPR RI, serta undangan lainnya.
Menurut Wabup, DD sangat besar manfaatnya dan berdampak positif bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Salah satu indikatornya, yakni semakin meningkatnya Indeks Desa Membngun (IDM), sehingga tahun 2020 tidak ada lagi sebutan desa tertinggal di Majalengka.
Selain itu, sambung dia, bertambahnya jumlah desa mandiri di Kabupaten Majalengka ini menjadi 23 desa, dari sebelumnya yang hanya 2 desa.
“Untuk itu, kami berterima kasih kepada para Camat, Kepala Desa dan para Perangkat Desa yang telah mensukseskan penggunaan DD ini,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI, Linda Megawati sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut menyampaikan, pembangunan desa dan daerah jelas menjadi prioritas utama pemerintahan baru. Kue pembangunan yang awalnya hanya berkutat di ibu kota, akan dicoba untuk lebih diratakan ke seluruh Indonesia.
“Hal tersebut tak lepas dari fenomena ketimpangan pendapatan antar daerah. Tingkat kesenjangan yang terjadi di dalam satu wilayah itu sendiri. Pemerintah tetap concern dengan persoalan ini, dibuktikan dengan mulai dialokasikannya anggaran DD sejak tahun 2015,” katanya.
Linda menyebut, pengalokasian dana desa tersebut merupakan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
“Dana desa sebetulnya memiliki potensi luar biasa dalam upaya mempercepat pertumbuhan dan pembangunan desa, dalam mengatasi berbagai persoalan yang selama ini ada. Oleh kareannya, bantuan dana desa harus dapat mengembangkan kualitas dan kesejahteraan masyarakatnya,” katanya.
Dikatakan dia, Indonesia masih menghadapi ancaman virus Corona (Covid-19), baik dari aspek kesehatan, maupun dampak terhadap sosial dan ekonomi.
Oleh Karena itu, sambung dia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dirancang untuk penanganan pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19, juga berisikan program reformasi di berbagai bidang dalam mempersiapkan fondasi yang kokoh untuk mempercepat kemajuan Indonesia.
“Sesuai dengan amanat UU APBN Tahun Anggaran 2021, pemerintah agar memastikan APBN dilaksanakan secara efisien dan memberikan manfaat yang efektif bagi peningkatan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (Ibin).








Tinggalkan Balasan