KAB. CIREBON, (FC).- Pandemi Covid-19 yang dihadapi saat ini merupakan tantangan baru. Saat ini semua dihadapkan pada berbagai perubahan sosial dan ekonomi yang begitu cepat. Tentunya hal ini membawa implikasi pada pengelolaan penerimaan negara.

Untuk itu diperlukan langkah-langkah cepat dan tepat dalam rangka optimalisasi pendapatan khususnya pajak daerah.

Salah satu langkah inovasi dalam penerimaan pajak daerah tersebut yaitu pengawasan dan pengendalian pemungutan pajak daerah oleh petugas checker sambil menunggu pelaksanaan penerapan pajak daerah berbasis elektronik yaitu penempatan alat perekan transaksi pada tempat usaha wajib pajak yang akan dilaksanakan pada triwulan IV tahun 2020.

“Bappenda melakukan pengawasan secara real time, baik dengan penempatan petugas checker maupun dengan penempatan alat perekam transaksi. Rencananya tahun ini bappenda akan memasang 110 alat perekam data transaksi pada 4 jenis usaha wajib pajak daerah yaitu hotel, restoran, hiburan dan parkir,” kata Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi usai melepas checker pajak daerah, Kamis (8/10).

Pengawasan kegiatan dan pemeriksaan terhadap UPT Pajak dan wajib pajak di wilayah Kabupaten Cirebon dilaksanakan agar pemeriksaan pajak sebagai tindakan pengawasan atas pelaksanaan sistem self assesment serta untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak.

“Adapun tujuannya adalah untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak tepat pada waktunya dan jujur dalam penerimaan omset sebagai dasar pajak yang nantinya akan dilaporkan dan disetorkan pajaknya kepada KAS daerah,” paparnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bappenda Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana menjelaskan, untuk menguji kepatuhan masyarakat atau wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran perpajakan sesuai dengan perundang-undangan, kesadaran wajib pajak atas proses perpajakan dan kesadaran membayar pajak sangat diperlukan.