Ahli Waris Sultan Sepuh XI Akan Eksekusi Tanah 16 Hektar
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KOTA CIREBON, (FC). – Kasus sengketa tanah antara ahli waris Sultan Sepuh XI dengan Keraton Kasepuhan terus berlanjut. Kali ini Pengadilan Negeri Kota Cirebon bersama dengan kuasa hukum ahli waris melakukan constatering atau pemeriksaan objek sengketa.
Constatering atau pemeriksaan setempat ini dihadiri oleh kuasa hukum Sultan Sepuh XI Erdi D Soemantri, Polmak Sultan Kasepuhan Rahardjo Djali, Kasi Pengendalian Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dwi Rinto, dan para panitera Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon Eko Suharjono mengatakan hari ini Rabu(17/2) pihak Pengadilan Negeri Kota Cirebon melakukan constatering terkait objek sengketa dengan nomor perkara 82/1958/pn.tjn jo no 279/1963/pt.pdt jo 350k/sip/1964.
“Hari ini kita mencocokkan objek sengketa dengan nomor perkara 82/1958/pn.tjn jo no 279/1963/pt.pdt jo 350k/sip/1964,” kata Eko kepada FC, Rabu (17/2).
Eko mengungkapkan, pihaknya memeriksa didua titik objek sengketa, yaitu yang bertempat di Pegambiran sampai dengan Larangan, dan di Lobunta.
Baca juga: Ahli Waris SS XI Akan Eksekusi Sengketa Tanah Keraton Kasepuhan
“Titik lokasi ada 2, di Pegambiran sampai ke Larangan, dan di Lobunta, seluas 16000 m2 atau 16 hektare,”ungkapnya.
Sementara itu, Polmak Sultan Kasepuhan Rahardjo Djali mengatakan pihak PN Kota Cirebon sampai saat ini bertugas sangat baik, namun perkara ini belum selesai.
“Pihak PN sudah bertugas sangat baik, perkara ini belum selesai, masih ada satu titik yang perlu untuk ditinjau, mudah-mudahan semua berjalan dengan baik sesuai dengan rencana,” ucapnya.
Dikatakan Rahardjo, pihaknya akan merencanakan terlebih dahulu dengan kuasa hukum dan keluarga terkait dengan suksesi yang akan dilakukan setelah perkara ini selesai.
“Suksesi nanti setelah constatering ini terlaksana, baru kita sekeluarga akan membicarakan suksesi nantinya,” katanya.
Rahardjo menegaskan tanah tersebut milik pribadi Sultan Sepuh XI, dan dapat menjadi dasar untuk mengembalikan Keraton Kasepuhan kepada yang berhak.
Baca juga: Ahli Waris SS XI Ajukan Pemeriksaan Setempat untuk Eksekusi Objek Sengketa Keraton Kasepuhan
“Ini milik pribadi Sultan Sepuh XI, yang akan kita eksekusi, ini juga dapat menjadi dasar untuk mengembalikan Keraton Kasepuhan kepada yang berhak,”tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Sultan Sepuh XI Erdi D Soemantri mengatakan, pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan bahwa objek sengketa tersebut ada atau tidak.
Dari bukti yang pihaknya miliki dan juga berdasarkan buku C desa objek sengketa ini sudah sama, gambar di buku C dan putusan-putusan, termasuk dengan jumlah luasnya sama.
Erdi juga akan menghormati pihak PN Kota Cirebon akan melakukan tindakan Pengosongan ataupun eksekusi apapun yang ada didalamnya.
“Apapun yang ada didalamnya jika Pengadilan memutuskan untuk dieksekusi ya kita akan eksekusi, baik tanah kosong maupun tanah yang ada bangunannya seperti gudang bulog,” tandasnya. (Sakti)








Tinggalkan Balasan