Ahli Waris SS XI Akan Eksekusi Sengketa Tanah Keraton Kasepuhan
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KOTA CIREBON, (FC).- Polemik sengketa tanah antara ahli waris Sultan Sepuh (SS) XI dengan Keraton Kasepuhan sudah mencapai putusan dan akan dieksekusi oleh ahli waris Sultan Sepuh XI dalam waktu dekat.
Eksekusi tanah ini dilakukan karena pihak ahli waris Sultan Sepuh sudah memiliki salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon dengan nomor perkara 82/1958/pn.tjn jo no 279/1963/pt.pdt jo 350k/sip/1964.
Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum ahli waris Sultan Sepuh XI Erdi Soemantri.
“Surat putusan PN Cirebon ini menjadi pintu masuk dari polemik yang ada terkait semua hal dengan Keraton Kasepuhan Cirebon,” kata Erdi Soemantri kepada FC, Minggu (13/12).
Selain itu di dalam surat putusan tersebut Majelis Hakim sudah mengadili dan menolak forum previlegiatum yang diajukan oleh tergugat yang dahulu adalah Alexander.
“Alexander harus memberikan harta peninggalan ahli waris Sultan Sepuh XI. Selain itu diperintahkan termohon untuk menyerahkan apa yang menjadi hak ahli waris Sultan Sepuh XI,” tuturnya.
Erdi Soemantri menjelaskan pada hari Jum’at(11/12) lalu pihaknya bertemu dengan kuasa hukum dari Luqman Zulqaedin melalui proses aanmaning yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
“Dalam proses aanmaning itu saya hanya mempertanyakan legal standing daripada Luqman Zulqaedin dan kuasa hukumnya terkait ahli waris termohon atau tidak, mereka tidak bisa menunjukkan,”ungkapnya.
Berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon pihak ahli waris Sultan Sepuh XI beserta kuasa hukumnya akan melakukan eksekusi real pada minggu depan.
“Hasil aanmaning itu kita akan jadikan resume yang akan diserahkan kepada Ketua pengadilan untuk melakukan eksekusi pada objek tanah tersebut,” tegasnya.
Objek tanah yang disengketakan sendiri ada di beberapa titik di Kota dan Kabupaten Cirebon.
“Untuk objek tanah ada di beberapa titik yaitu di pegambiran dan di banjarwangunan, untuk di Keraton Kasepuhan sendiri kita menunggu keputusan Ketua Pengadilan,” tandasnya.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Kota Cirebon Asyrotun Mugiastuti mengatakan, proses aanmaning dilakukan sebagai upaya adanya perdamaian dari kedua belah pihak.
“Memang kita sudah lakukan aanmaning dan pihak termohon sudah diberikan kesempatan selama 8 hari untuk melaksanakan putusan secara sukarela,” katanya.
Asyrotun mengungkapkan keputusan Pengadilan Negeri yang sudah dikeluarkan dengan nomor perkara 82/1958/pn.tjn sudah di kuatkan oleh putusan kasasi.
“Pihak tergugat harus melaksanakan point-point yang ada di dalam putusan Pengadilan Negeri tersebut,” tandasnya. (Sakti)








Tinggalkan Balasan