07/04/2019
Headline, Karawang, Wakil Rakyat
44 Views
Oleh: Riady Hidayat
KARAWANG TINTA BIRU.COM – DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna pada Senin (1/4/19). Rapat Paripurna dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
DPRD Karawang menggelar Rapat Paripurna pembentukan Raperda Narkotika (1/4/19)
Pada Rapat Paripurna kali ini, DPRD Kabupaten menetapkan beberapa agenda sebagai berikut:
Penetapan Raperda tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Pembentukan Pansus- Pansus DPRD yakni:
1. Pansus Raperda tentang penyalahgunaan penyelenggaraan perpustakaan.
2. Pansus Raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
3. Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karawang Tahun 2018.
Unsur pimpinan DPRD Karawang saat memimpin Rapat Paripurna
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang didampingi para unsur pimpinan DPRD diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Rapat Paripurna juga dihadiri Bupati Karawang beserta unsur Forkopimda, para Asisten Daerah, Sekda,para Kepala OPD, para lurah, Camat se Kabupaten Karawang, para Kabag serta Kasubag, para ASN Pemda Karawang dan para tokoh masyarakat.
Pendi Anwar (Ketua Pansus Raperda pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika)
Pembacaan laporan Pansus Penetapan Raperda tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dibacakan oleh Ketua Pansus, Pendi Anwar.
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan DPRD tentang pembentukan Pansus oleh Sekretaris DPRD kemudian ditutup dengan Sambutan Bupati Karawang dengan penyampaian laporan keterangan LKPJ.
Sebelum penutupan, para pimpinan DPRD menyampaikan pesan kepada masyarakat Karawang agar menggunakan hak pilihnya pada Pemilu serentak yang akan digelara ada 17 Aril 2019 mendatang. (*)

