19/03/2019
Headline, Karawang, Wakil Rakyat
9 Views
Oleh: Riady Hidayat
KARAWANG, tintabiru.com/ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang bersama Kejari setempat menandatangani MoU perihal penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan MoU itu digelar di gedung paripurna DPRD Karawang, Senin (18/3/2019) siang.

Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Toto Suripto, menyatakan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan sebagai upaya pendampingan bagi para wakil rakyat Karawang sebagai penghasil produk hukum daerah agar setiap peraturan daerah (Perda) yang disahkan oleh para anggota DPRD nantinya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan agar perda yang dihasilkan para anggota DPRD tidak bertabrakan dengan produk hukum diatasnya, “ujar Toto Suripto.

Sebelum dilangsungkannya penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri bersama DPRD Karawang, para peserta yang hadir terlebih dahulu menyimak penjelasan terkait Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara yang dipaparkan Kasie Datun Kejari Karawang, Romdhoni Yulia Sari SH, MH.
“Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Karawang melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya, ”tutur Rochayatie, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang.

Penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD Karawang bersama Kejari ditandatangani Ketua DPRD, Toto Suripto dan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rochayatie, SH, MH.
Hadir dalam acara tersebut, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Setda Karawang, Sekretaris DPRD Karawang, jajaran sekretariat DPRD Karawang, para Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian serta para Kasie beserta jajaran lingkup Kejaksaan Negeri Karawang. (*)

