3 minggu ago
Oleh: Riady Hidayat
KARAWANG – Sakit hati karena dikeluarkan dari pekerjaannya, seorang pemuda mengancam akan meledakkan Klenteng Kwan Tee Koen yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang Jawa Barat, Minggu (11/2/18) dinihari.

Beruntung, aksi teror bom yang dikirimkan melalui surat itu berhasil diketahui pihak Kepolisian sehingga beberapa saat pasca menerima laporan, Kepolisian Sektor Karawang Kota yang bekerjasama dengan Polres Karawang berhasil menangkap pelaku teror bom tersebut.
Peristiwa teror bermula, saat seorang pria kelahiran 1993 yang diketahui bernama Dadang Purnama alias Daeng itu dipecat oleh pimpinannya dari sebuah perusahaan tempatnya bekerja dan pimpinannya tersebut kebetulan menjadi pengurus di Klenteng Kwan Tee Koen.

Kapolres Karawang, AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan, pada Minggu (11/2/18) pagi sekitar pukul 05:00 WIB Shubuh, seorang pria tak dikenal mendatangi Klenteng Kwan Tee Koen dan menyerahkan bungkusan kepada penjaga Klenteng yang berisi surat ancaman teror bom yang diselipkan kedalam Al-Qur’an kecil yang dibungkus dengan kain.
“Surat ancaman teror bom itu diselipkan kedalam Al-Qur’an kecil oleh pelaku, kemudian Al-Qur’an tersebut dibungkus dengan kain lalu diserahkan kepada penjaga Klenteng. Dalam surat itu pelaku meminta uang Rp63 Juta, jika keinginannya tidak dipenuhi, dalam isi surat itu pelaku mengancam akan mengebom Klenteng Kwan Tee Koen pada perayaan Imlek yang tinggal beberapa hari lagi, “kata Kapolres Karawang, AKBP Hendy Febrianto Kurniawan, Senin (12/2/18) pagi kepada sejumlah wartawan.

Terkejut usai membaca isi surat bernada ancaman pengeboman, penjaga Klenteng Kwan Tee Koen kemudian mendatangi Polsek Karawang Kota untuk melaporkan ancaman teror tersebut.
“Setelah membaca surat ancaman itu, dua jam kemudian saya dan pengurus Klenteng mendatangi Polsek Karawang Kota untuk melaporkan kaitan surat ancaman pemboman itu, “kata salah seorang penjaga Klenteng.
Beberapa jam pasca mendapatkan laporan dari pengurus Klenteng, pihak Kepolisian Polres Karawang kemudian menghubungi Unit Jibom Polda Jabar untuk melakukan penyisiran di sekitar areal Klenteng Kwan Tee koen.
“Kami langsung menghubungi Unit Jibom Polda Jabar untuk melakukan penyisiran ke semua ruangan yang ada di dalam Klenteng. Namun saat dilakukan penyisiran, kami tidak menemukan benda-benda yang berisi bahan peledak, “kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mapasseng.
Tak menyerah dengan tidak ditemukannya bahan peledak di sekitar Klenteng, Polsek Karawang Kota yang bekerjasama dengan Satreskrim akhirnya berhasil membekuk pelaku teror bom tersebut.
“Beberapa jam kemudian kami berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi pelaku teror bom tersebut. Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik pelaku, satu buah buku tabungan atas nama pelaku dan satu buah buku kajian islam. Motif teror bom ini karena pelaku sakit hati dipecat dari pekerjaannya, sementara salah satu pimpinan perusahaan yang memecatnya kebetulan menjadi pengurus di yayasan Klenteng Kwan Tee Koen, “jelas AKBP Hendy F Kurniawan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Karawang dan diancam pasal 6 undang undang terorisme dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup hukuman penjara. (*)

