3 minggu ago
Oleh: Hasan Basri
KARAWANG – Puluhan wartawan di Kabupaten Karawang, Senin (12/2/18) pagi menggelar aksi solidaritas di halaman Mapolres setempat.

Aksi yang digelar puluhan para kuli tinta itu untuk menanyakan kasus penganiayan yang dialami seorang wartawan bernama Ropendi alias Dogong oleh oknum anggota LSM bernama Oman alias Apong.
Minan Ropendi alias Dogong mengalami luka pada bagian kepala dan dada sebelah kanan akibat dianiaya oleh oknum anggota LSM bernama Oman alias Opong dengan cara dipukul dan digigit oleh pelaku.

Parahnya, kejadian yang menimpa wartawan salah satu surat kabar terbitan Provinsi Banten ini dilakukan pelaku bertepatan dengan perayaan Hari Pers Nasional 2018.
“Kami meminta kepada pihak Kepolisian Polres Karawang agar secepatnya menangkap pelaku penganiayaan yang menimpa rekan kami Minan Ropendi, “kata salah satu peserta aksi, Hendri Yanto.

Hendriyanto mengatakan, sebagai pewarta yang profesinya dilindungi oleh Undang-Undang, tidak selayaknya seorang wartawan mendapatkan tindakan penganiayaan.
“Pelaku harus dijerat dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, “tegasnya.
Sementara, Minan Ropendi alias Dogong yang diwawancari para wartawan lainnya menjelaskan, dirinya tidak menyangka Oman alias Apong akan melakukan penganiayaan terhadap dirinya yang pada saat itu tengah melakukan tugas jurnalistik saat sekelompok warga Desa Tegalsawah Kecamatan Karawang Timur tengah memindahkan gapura perbatasan antara Kecamatan Karawang Timur dengan Kecamatan Rawamerta.
“Secara tiba-tiba Oman alias Apong langsung memukul saya menggunakan kunci roda sehingga wajah dan dada sebelah kanan saya mengalami luka bekas hantaman kunci roda dan gigitan yang dilakukan Apong, “jelas Ropendi. (*)
Berikut wawancara dengan Ropendi, wartawan yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota LSM:

