15 Januari 2017
JAKARTA – Massa Front Pembela Islam (FPI) akan kembali turun ke jalan, besok, Senin (16/1/2017). Rencananya aksi akan digelar di depan Mabes Polri. Tuntutannya, meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian segera mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan dari jabatannya.

FPI akan menggelar aksi 161 di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Massa FPI dan secara umum massa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI akan berkumpul di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terlebih dahulu. Mereka berkumpul di titik itu pada pukul 07.30 WIB untuk menunaikan salat duha pada pukul 08.00 WIB dan mendengarkan tausiyah.
“Kita akan melaksanakan agenda menuntut Kapolri untuk mencopot Kapolda Jawa Barat,” kata Panglima FPI Maman Suryadi Abdurrahman, Minggu (15/1/2017)
Kabar soal rencana aksi besar-besaran FPI di depan Mabes Polri dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono. “Ya benar. Silakan saja menyampaikan aspirasi dengan tertib ya, patuhi aturan seperti tidak mengganggu ketertiban umum, merusak, kan itu. Kemudian sebelum jam 18.00 WIB silakan kembali,” ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono.
Dia mengimbau massa pendemo untuk mengikuti peraturan yang ada dalam menyampaikan aspirasinya. Dia berkata pihak kepolisian akan mengawal aksi yang akan digelar besok pagi sampai pukul 18.00 WIB, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Di tempat terpisah, Kapolres Jaksel Kombes Pol Iwan Kurniawan, juga membenarkan soal rencana aksi tersebut. “Polisi mempersilakan penyampaian aspirasi itu, namun massa demonstran diminta untuk mengindahkan batasan waktu yang diberikan. Ketentuan aturan sampai 18.00 WIB tapi harapan saya aspirasinya sudah disiapkan tidak terlalu lama karena bisa mengakibatkan ganggu lalin dan masyarakat. Akan kita bubarkan jika lewat dari waktu yang telah ditetapkan. Melalui tahapan-tahapan seperti diberi imbauan, dikoordinasikan, kalau melebihi waktu akan ada pembubaran,” ujar Kapolres Jaksel Kombes Pol Iwan Kurniawan di Polres Metro Jaksel.
Iwan mengakui, hak berdemo sudah dilindungi oleh undang-undang. Namun harus tetap tertib dan mengikuti aturan yang ada. “Menyampaikan aspirasi di depan umum kan dilindungi oleh UU. Tapi harus tetap tertib dan harus ada batasan dalam orasi yang tidak melanggar aturan,” tambahnya.
Iwan juga menyebut tak ada keharusan bagi demonstran untuk menemui Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Kapolri, kata Iwan, sudah menunjuk pejabat lain untuk mewakilinya menemui demonstran.
“Kalau massa ngotot bertemu (Kapolri), kita kan sudah siapkan pejabat yang akan menerima. Kalau mau dipaksakan juga Kapolri kan akan menghadiri rapat, ini kan rapat penting. Yang penting kan aspirasinya masyarakat sampai. Nggak ada alasan harus ketemu sama Pak Kapolri,” kata Iwan.

Sementara itu, Ketua MPR Zulkifli Hasan mempersilakan FPI menyampaikan aspirasi secara beradab. “Silakan sampaikan. Kalau ada aspirasi, sampaikan dengan beradab. Itu hak untuk menyampaikan pihak mana pun,” kata Zulkifli setelah melantik Ketua BM PAN di Bumi Perkemahan Pramuka, Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (15/1/2017).
Zulkifli juga meminta siapa pun yang terlibat dalam aksi tersebut tetap menjaga situasi kondusif. Dia meminta agar aspirasi tersebut disampaikan dengan damai.
“Kalau ada aspirasi, silakan disampaikan dengan aturan yang berlaku. Jangan anarkis,” tutur Zulkifli.
Massa FPI akan berdemo di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Senin (16/1) besok, untuk menuntut pencopotan Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mempertanyakan tujuan demo.
“Apalah artinya, apalah tujuannya, dan apa sih hal yang bisa kita petik untuk kemajuan bangsa ini dengan demo itu. Menurut saya, justru demo itu bisa mengganggu ketertiban. Yang sekolah jadi nggak sekolah, yang kerja jadi nggak kerja,” ucap Said Aqil saat diwawancara di Hotel The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (15/1/2017).

Terkait tuntutan para pendemo yang meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian segera mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan dari jabatannya. Said Aqil menilai hal itu memiliki mekanisme tersendiri.
“Ada mekanismenya, dong,” ucapnya singkat.
Namun, dirinya berpendapat, seharusnya seorang ulama menyampaikan kebaikan. Menurut Said Aqil, ulama bukan mengajarkan kebencian dan menghasut orang lain. “Seorang ulama itu harus taklim menyampaikan pengajian atau ilmu agama, dong. Masak orang ceramah tiap hari menghasut terus, bukan ulama itu, kalau sekali-kali marah pantas, tapi sesekali saja, mestinya kan taklim, kalau tiap hari isinya menghasut, ya bukan ulama,” jelasnya. (red)

