Apalagi, sambung Sunaji, ketika melihat desa tetangga masih bisa menggelar acara hajatan dan lainnya, hal itu membuat warga semakin susah mengerti ketika ada larangan tidak menggelar hajatan atau kumpul-kumpul sementara waktu di desanya. Justru pihaknya mendapat sorotan dari kantor KUA Losari kenapa melarang menggelar akad nikah di rumah pengantin.

“Perlu ada ketegasan dari Satgas Covid-19 Kecamatan Losari agar aturan tersebut berlaku menyeluruh setiap desa yang ada di Kecamatan Losari. Kalau Pemdes yang membuat aturan selalu disalahkan, karena beda kebijakan dengan desa lain, alasannya,” ungkap Sunaji.

Senada disampaikan Kuwu Desa Kalirahayu, Abdul Rokim. Menurutnya,  pernah ada warganya yang terpapar positif Covid-19, dan satu meninggal serta 2 warga dilakukan isolasi mandiri.

“ Langkah yang dilakukan Pemdes adalah melakukan penyemprotan disinfektan massal dan kerjasama dengan Satgas Covid Kecamatan untuk melakukan operasi yustisi dengan sanksi edukatif bagi para pelanggar,” kata Abdul.

Abdul mengakui sosialisasi pencegahan penyebaran virus Covid-19 masih kurang sehingga kesadaran masyarakat kurang.

 “Kami sejatinya melarang adanya hiburan, tapi kami berada pada posisi dilematis dengan alasan ekonomi masyarakat. Harapan kami ketika Kecamatan Losari zona merah, maka semua unsur kompak lakukan antsispasi, hindari kerumunan, melaksanakan 3 M, hajatan dengan hiburan tidak diperbolehkan, pandemi ini tidak boleh dianggap remeh, protokol kesehatan harus ketat,” pintanya.

Sementara, Camat Losari, H. Moechlas mengungkapkan, langkah yang dilakukan Satgas Covid-19 Kecamatan Losari dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan 3 M.

“Dalam silaturahmi antara ulama dan umaro untuk penanganan Covid-19, kita sepakat untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, para Kuwu juga sepakat larangan menggelar hajatan, dan sekarang sudah kita jalankan,”aku Camat. (Nawawi)