9 Warga Desa Ambulu Positif Covid-19
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- 9 warga Desa Ambulu, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon diketahui telah terpapar positif Covid-19. Agar penyebaran Covid-19 tidak meluas, pemerintah desa setempat pun meminta kepada Satgas Covid-19 Kecamatan Losari untuk bertindak tegas dalam menerapkan aturan.
Kuwu Desa Ambulu, Sunaji mengungkapkan, penyebaran virus Covid-19 bisa menyerang dimana saja, kapan saja dan kepada siapa saja, salah satunya kepada para nelayan yang secara fisik lebih kuat dan bekerja diareal panas.
“Setelah dilaksanakan tes swab massal kepada 51 nelayan Desa Ambulu ternyata 6 nelayan terkonfirmasi positif Covid-19, sebelumnya ada salah satu warganya meninggal dan dinyatakan positif Covid-19,” kata Kuwu, Selasa (24/11).
Kemudian dilakukan tracing dan ditemukan 2 keluarganya positif Covid-19, serta salah seorang pegawai Puskesmas asal Desa Ambulu juga positif Covid-19. Sehingga ada 9 warga yang positif, satu diantaranya sekarang sudah sembuh dan tersisa 8 warga masih melakukan isolasi mandiri.
“Kami ingin ketika Desa Ambulu melakukan aturan ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19, desa tetangga harus ikut melakukan juga. Agar tidak membuat iri warga kami, saya yakin desa lain jika berani melakukan tes swab massal kepada warganya bisa saja lebih banyak yang terpapar,”ungkapnya.
Sunaji mengaku ada kesulitan untuk menyadarkan masyarakat agar antisipasi penyebaran Covid-19 dengan menerapkan 3M, (Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Memakai masker). Bahkan ada nelayan yang jelas terpapar positif enggan melakukan isolasi mandiri dengan alasan tidak ada yang mencari nafkah, meski pihak Pemdes telah memberikan paket sembako untuk jangka waktu 14 hari.
Baca Juga: Galakan Kampung Kerapu, Dislakan Taruh Harapan Besar di Desa Ambulu
Apalagi, sambung Sunaji, ketika melihat desa tetangga masih bisa menggelar acara hajatan dan lainnya, hal itu membuat warga semakin susah mengerti ketika ada larangan tidak menggelar hajatan atau kumpul-kumpul sementara waktu di desanya. Justru pihaknya mendapat sorotan dari kantor KUA Losari kenapa melarang menggelar akad nikah di rumah pengantin.
“Perlu ada ketegasan dari Satgas Covid-19 Kecamatan Losari agar aturan tersebut berlaku menyeluruh setiap desa yang ada di Kecamatan Losari. Kalau Pemdes yang membuat aturan selalu disalahkan, karena beda kebijakan dengan desa lain, alasannya,” ungkap Sunaji.
Senada disampaikan Kuwu Desa Kalirahayu, Abdul Rokim. Menurutnya, pernah ada warganya yang terpapar positif Covid-19, dan satu meninggal serta 2 warga dilakukan isolasi mandiri.
“ Langkah yang dilakukan Pemdes adalah melakukan penyemprotan disinfektan massal dan kerjasama dengan Satgas Covid Kecamatan untuk melakukan operasi yustisi dengan sanksi edukatif bagi para pelanggar,” kata Abdul.
Abdul mengakui sosialisasi pencegahan penyebaran virus Covid-19 masih kurang sehingga kesadaran masyarakat kurang.
“Kami sejatinya melarang adanya hiburan, tapi kami berada pada posisi dilematis dengan alasan ekonomi masyarakat. Harapan kami ketika Kecamatan Losari zona merah, maka semua unsur kompak lakukan antsispasi, hindari kerumunan, melaksanakan 3 M, hajatan dengan hiburan tidak diperbolehkan, pandemi ini tidak boleh dianggap remeh, protokol kesehatan harus ketat,” pintanya.
Sementara, Camat Losari, H. Moechlas mengungkapkan, langkah yang dilakukan Satgas Covid-19 Kecamatan Losari dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan 3 M.
“Dalam silaturahmi antara ulama dan umaro untuk penanganan Covid-19, kita sepakat untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, para Kuwu juga sepakat larangan menggelar hajatan, dan sekarang sudah kita jalankan,”aku Camat. (Nawawi)








Tinggalkan Balasan