Sidang Perdana Kasus Bentrokan Petani Karawang vs PT. PL, Kuasa Hukum Petani: Ada yang Ganjil

KARAWANG – Sidang perdana kasus bentrokan antara petani Karawang dengan PT. Pertiwi lestari yang menyeret 11 warga Kampung Kiarahayam Desa Kutatandingan, digelar di PN Karawang, Kamis (22/12/2016).

15697993_932311003572824_291955957184076767_n“Agenda hari ini adalah nota pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum,” ujar Dadi Mulyadi, salah seorang tim advokasi para petani Kampung Kiarahayam, yang lahannya diserobot oleh PT. Pertiwi Lestari.

Dadi mengungkapkan, ada keganjilan saat sidang tersebut digelar. Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum yang membacakan nota dakwaan mengancam kepada 11 terdakwa dengan pasal 170 dan 351 KUHAP, tentang penganiayaan dan pengrusakan secara bersama-sama. Padahal menurut dia, bentrokan antara para petani dengan pihak PT. Pertiwi Lestari terjadi karena para petani mempertahankan tanah mereka yang diambil secara paksa oleh PT. Pertiwi Lestari.

Selain itu, Dadi juga sempat heran, karena sidang yang digelar di split (dibagi) menjadi dua kali sidang, padahal 11 petani yang dipaksakan menjadi terdakwa dikenakan pasal yang sama, yakni pasal 170 dan 351. Namun menurut dia, Tim advokasi para petani yang menjadi korban PT. Pertiwi Lestari ini, akan menyatakan nota keberatan (Eksepsi) pada tanggal 3 dan 5 Januari 2017 mendatang.

Di tempat yang sama, Ketua Serikat Tani Telukjambe Bersatu (STTB) Maman Nuryaman mengungkapkan kekecewaannya kepada para penegak hukum, yang memaksakan 11 petani tersebut menjadi terdakwa. “11 petani yang kini menempati lapas kelas II A di lembaga pemasyarakatan warung bambu Karawang, mereka menjadi korban pemerasan oleh para napi seniornya.Bayangkan, satu minggu sekali mereka harus menyetor uang Rp 500.000, untuk para Napi senior di dalam tahanan, kalau tidak menyetor, mereka diperlakukan kasar oleh penghuni lapas lainnya,” ujar Maman.

Maman juga menyayangkan sikap pemerintah daerah kabupaten karawang, yang tidak respon terhadap nasib 11 petani yang kini harus tinggal di jeruji besi. (hsn)

This site is using SEO Baclinks plugin created by InfoMotru.ro and Locco.Ro

Tags:

author

Author: 

Pos terkait