31/01/2019
611 Views
Oleh: Hasan Basri
KARAWANG, tintabiru.com/ – Banyaknya warga Kabupaten Karawang yang resah dengan kegiatan Bank Emok membuat berang Ormas Masyarakat Karawang (Ormas Maskar).

Menyikapi hal itu, ormas pimpinan Supardi Nugraha ini kemudian mendatangi Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Karawang untuk mempertanyakan legalitas kegiatan yang dilakukan perusahaan peminjaman uang berkedok koperasi tersebut.
Saat menemui pejabat Dinas Koperasi dan UMKM, Wakil Ketua Umum Ormas Maskar, Nanang Nuryamin, mendesak dinas tersebut untuk segera menterjemahkan Surat Edaran (SE) Bupati Karawang Nomor : 660.2/67/Dinkop/I/2018 terkait larangan menjalankan usaha kegiatan rentenir.

“Surat Edaran (SE) Bupati Karawang itu telah diterbitkan pada 2018 kemarin. Harusnya surat edaran tersebut dijalankan secara baik dan benar bukan hanya sebagai pemanis untuk meninabobokan warga namun pada akhirnya membuat mereka menjadi resah, “kata Nanang Nuryamin kepada Sekretaris Dinkop dan UMKM Karawang.
Menanggapi hal itu, Dinkop dan UMKM Kabupaten Karawang selaku leading sektor kegiatan koperasi mengaku akan profesional dalam menjalankan tupoksinya kaitan dengan kegiatan peminjaman uang yang berkedok koperasi yang sering membuat resah para peminjamnya.
“Kami telah berusaha menjalankan surat edaran Bupati Karawang terkait larangan menjalankan usaha kegiatan rentenir. Kami juga sering turun ke lapangan untuk memantau kegiatan rentenir yang berkedok koperasi. Namun, setelah kami kroscek kegiatan peminjaman uang yang ramai disebut sebagai Bank Emok itu ternyata adalah program yang dilakukan oleh salah satu perusahaan milik BUMN sehingga kami tidak bisa melakukan intervensi, “jelas Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Karawang, Heri Dariyanto. (*)

