4 hari ago
Oleh: Hasan Basri
Bekasi – Ketua Dewan Penasehat Pejuang Siliwangi Indonesia Kabupaten Bekasi, TB Raga Siliwangi menyayangkan pemberitaan oleh salah satu media di Karawang terkait pembangunan Kota Modern Meikarta.
Menurut TB Raga siliwangi, Pemberitaan yang dipublish salah satu media lokal Karawang tersebut harusnya menjunjung tinggi kode etik jurnalistik sehingga tidak menjadi boomerang bagi media tersebut.

“Saya menyayangkan sekali apa yang diberitakan oleh salah satu media lokal di Karawang sebut saja namanya TVB, “kata TB. Raga Siliwangi kepada sejumlah wartawan, Senin (2/10/17).
Dikatakan dia, seharusnya TVB bercermin diri apakah media yang dikelolanya baik media online ataupun TV lokalnya telah memiliki ijin resmi, dalam hal ini untuk TV lokal berupa ijin analog, sementara sambung dia, sebuah perusahaan TV lokal yang tidak memiliki ijin analog tidak diperkenankan untuk menayangkan iklan yang bersifat komersial.
“Selama ini kita bisa melihat jika TVB memiliki banyak iklan komersial, padahal belum sepenuhnya memiliki ijin analog, ”jelasnya.
Dijelaskan dia, pihaknya pernah mempertanyakan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat perihal TVB dengan menemui Pak Mayong dan Ibu Dedeh dari KPID Jawa Barat.
“KPI Pusat dan KPID Jabar menyatakan jika ijin siar TVB adalah digital, jadi seharusnya tidak melakukan siaran secara analog, terlebih dengan menayangkan iklan komersial, “paparnya.
Ketua Dewan Penasihat Pejuang Siliwangi Indonesia Kabupaten Bekasi itu mengingatkan agar TVB tidak terlalu lebih jauh mengobok-obok dapur perusahaan orang lain.
“Saya ingatkan kepada TVB baik TV lokalnya maupun onlinenya, untuk tidak terlalu jauh mencampuri dapur perusahaan orang lain, lebih baik urusi saja dapurnya sendiri, sesuai dengan pasal 28 D ayat 1 Undang Undang Dasar tentang persamaan asasi di hadapan hukum.
TB. Raga Siliwangi meminta kepada TVB untuk tidak lekas menjust sebuah perusahaan yang belum diketahui secara kentara salah dan benarnya.
“Jangan mentang mentang sebagai perusahaan media kemudian dengan mudahnya melakukan justifikasi terhadapan perusahaan lain yang belum tentu benar atau salahnya, sementara perusahaan sendiri yang jelas-jelas telah melakukan pelanggaran seakan diam saja karena menutupi aib sendiri. Sebagai warga Negara Indonesia semuanya harus patuh pada Undang Undang dan Hukum yang berlaku di negara tercinta ini, “pungkasnya.
TB. Raga Siliwangi menegaskan, sekelas Zulkifli Hasan yang memiliki jabatan sebagai Ketua MPR RI saja menyatakan jika Meikarta tidak bermasalah dalam proses perijinan, bahkan tutur dia, Zulkifli Hasan malah memuji hadirnya mega proyek pembangunan Kota Modern Meikarta yang ada di Cikarang bekasi. (*)

