Ooow…. Banyak Mafia Tanah di Kelurahan dan BPN Karawang –

18 Januari 2017

Headline, Karawang

Oleh: Hasan Basri

KASUS sengketa lahan tidak hanya melibatkan perusahaan besar dengan rakyat jelata. sejumah kasus sengketa lahan di kabupaten karawang ternyata bermuara kepada oknum pegawai kelurahan/ desa dan badan pertanahan nasional (BPN) setempat.

Mintarsih
Mintarsih menunjukkan sertifikat tanah miliknya

Adalah Mintarsih, seorang warga yang mengaku dirugikan pihak kelurahan dan Badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang, karena status tanah miliknya kini diakui pihak lain. Mintarsih menceritakan jika kejadian sengketa lahan miliknya itu bermula pada tahun 2015 silam.

“Saya membeli lahan berupa sawah yang berlokasi di wilayah Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, atau tepatnya di Jalan Terusan Tanjungpura – Klari, kalau sekarang tepatnya di seberang depan Perumahan Green Garden,” ujarnya disela-sela persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (18/1/2017).

Gambar Bidang tanah
Gambar bidang tanah yang disengketakan

Menurut Mintarsih, pembelian lahan tersebut dilakukannya pada tahun 2000 dari seorang pengusaha kuliner atas nama Hj. Rohmah (pemilik Rumah Makan Dukuh). Setelah selesai melakukan transaksi di hadapan notaris, sawah tersebut dia percayakan kepada seorang penggarap atas nama Didin Bin Acim, warga Desa Ciranggon Kecamatan Majalaya.

Namun pada tahun 2015, lahan seluas 4540 meter tersebut diklaim oleh Rosyid, petani lainnya yang mengaku memiliki sertifikat, akan tetapi keterangan dalam sertifikat tanah milik Rosyid tertulis bahwa lahannya berada di wilayah Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur.

Atas dasar itu, Mintarsih melalui Didin, kemudian melaporkan masalah penyerobotan tersebut ke pihak Reserse dan Kriminal Polres Karawang, yang saat itu Kasat Reskrimnya dijabat oleh AKP. Dony Satrio Wicaksono.

“Kami telah melakukan pelaporan kepada Satreskrim Polres Karawang pada tanggal 10 Juni 2015, dengan nomor laporan LP/439/VI/2015/RES.KRW. Namun pelaporannya molor hingga 1,5 tahun, karena baru ditindak lanjuti pada 3 Januri 2017,” ungkapnya.

Yang lebih mengejutkan lagi kata dia, saat dipersidangan perdata kasus sengketa lahan miliknya, sertifikat tanah milik Rosyid yang dikeluarkan BPN Karawang dengan alamat Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, kini statusnya diperkuat pihak kelurahan dengan hanya bermodalkan surat pernyataan dari kedua kelurahan yakni dari Kelurahan Karawang Wetan dan Kelurahan Nagasari bahwa, lahan yang dimaksud tersebut geografisnya berada di kelurahan Nagasari.

“Masa sertifikat tanah BPN bisa dianulir oleh secarik kertas pernyataan dari kelurahan yang berbeda,” ucapnya, keheranan.

Mintarsih mengaku kecewa dengan banyaknya praktek penyerobotan tanah yang terjadi di Kabupaten Karawang yang banyak melibatkan oknum lurah dan pegawai Badan Pertanahan Nasional dengan cara memanipulasi atau merubah data tentang status tanah. Hal itu tambah dia, terbukti dengan lahan miliknya yang kini diserobot oleh Rosyid warga Kampung Karees Kelurahan Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Karawang AKP Marjani saat dimintai keterangan mengatakan, jika perkembangan penyidikan masalah penyerobotan lahan dengan terlapor Rosyid, ternyata pihak terlapor memiliki bukti alas hak atas tanah tersebut.

“Setelah Polres Karawang melakukan pemeriksaan dengan menghadirkan para saksi, ternyata Rosyid (terlapor) memiliki alas hak atau bukti kepemilikan atas tanah tersebut dan sesuai pasal 6 Perpu nomor 51 tahun 1960, Kasus tersebut harus melibatkan Badan Petanahan Nasional (BPN) Karawang. Dan BPN sendiri baru mengirimkan surat kepada kami dengan nomor 305/7-32.15/ III/2016 yang isinya bahwa lahan tersebut diduga over leave atau tumpang tindih, ” tandasnya. (*)

This site is using SEO Baclinks plugin created by InfoMotru.ro and Locco.Ro

Pos terkait