08/11/2016
1,110 Views
KARAWANG – Maraknya praktik rentenir berkedok koperasi di Kabupaten Karawang, menjadi perhatian khusus LBH Kompak. Upaya pembongkaran atas kasus tersebut pun terus dilakukan. Dan untuk menyelamatkan warga yang sudah terjerat rentenir, LBH Kompak pun membuka diri, untuk memberikan advokasi.

“Gak usah, silahkan datang saja kesini. Siapapun yang menjadi korban rentenir, kantor ini terbuka untuk menerima laporan sekaligus kami akan memberikan advokasi,” ujar Ketua LBH Kompak, Yatno, SH, MH, didampingi salah satu anggotanya, Saripudin, SH, Senin (8/11/2016).
Dikatakan dia, LBH Kompak tak akan tinggal diam dengan fenomena yang terjadi saat ini. “Kalau dibiarkan, warga Karawang akan banyak yang sengsara. Keberadaan rentenir sangat parah. Makanya, kami meminta pemerintah daerah mengeluarkan regulasi terkait larangan kegiatan rentenir,” katanya.
Sementara itu, menimpali ketuanya, salah seorang anggota LBH Kompak Saripudin mengatakan, rentenir bisa dipidanakan. “Memang, jika seorang yang melakukan aksi memberikan pinjaman dengan bunga pada satu orang tak bisa dijerat. Namun, jika dia melakukan pada banyak orang, maka itu bisa dijerat. Karena aksi itu sudah dinilai melakukan upaya cari untung,” ujarnya.
Rentenir, kata dia, orang yang melakukan aksi pelepas uang padabanyak orang. “Ada undang-undang yang bisa menjerat rentenir. Pasal 1 undang-undang pelepas uang atau geldscheiter ordanantie yangmasih berlaku saat ini, sesuai dengan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 menyatakan, ‘dilarang melakukan usaha pelepas uang tanpa izin daripemerintah’,” jelasnya.
Pelanggaran terhadap aturan undang-undang pelepas uang tersebut bisa mengancam rentenir dengan pidana maksimal 2 tahun 8 bulan. “Rentenir juga bisa dijerat dengan KUHP, khususnya jika mereka melakukanpemerasan dan pengancaman,” katanya. (lita)

