11/01/2019
555 Views
Oleh: Sigit Ernowo
KARAWANG, tintabiru.com/ – Laporan kasus dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri warga Desa Kertaraharja, Kecamatan Pedes, diketahui tidak akan berlanjut sampai ke meja hijau di Pengadilan Negeri Karawang.

Alasannya, pasangan suami istri yang tertera pada surat laporan kepolisian RI berstatus sebagai pelapor dan terlapor dalam perkara hukum terkait dugaan KDRT di wilayah hukum Polres Karawang telah melakukan acara perdamaian secara kekeluargaan.
Untuk mengetahui kebenarannya, tim tintabiru.com/, Kamis (10/01/19) kemarin, berusaha menemui suami korban KDRT selaku terlapor atas nama, Abdul Haris, di Indomaret Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, sekitar pukul 14.30 wib.

Saat dilokasi, beberapa rekan sesama karyawan Indomaret mengatakan, saat ini Abdul Haris masih tercatat aktif sebagai pegawai di Indomaret. Meskipun, selama beberapa hari terakhir nama Abdul Haris disebut-sebut tengah ramai menjadi perbincangan di kalangan karyawan Indomaret, termasuk di tempat kerjanya.
“Saya teman Abdul Haris, dia titip pesan menolak untuk bertemu atau memberikan keterangan kalau ada wartawan mencari, “ungkap salah satu karyawan Indomaret sembari menolak disebutkan namanya.
Selanjutnya, tim tintabiru.com/ mendatangi pihak keluarga pelapor untuk kembali memastikan kebenaran soal informasi acara pembatalan surat laporan dugaan tindakan KDRT di kantor Satuan Unit PPA Polres Karawang.
Saat dihubungi, Eva Rosmala, sebagai pihak pelapor mengaku, beberapa hari lalu telah melakukan pertemuan dengan pihak kuasa hukum dari keluarga terlapor untuk melaksanakan musyawarah keluarga.
Bahkan, Eva Rosmala, mengklaim telah menandatangani surat berita acara perdamaian antar kedua belah pihak sebagai dasar rencana pembatalan surat laporan tindakan KDRT. (*)

