4 minggu ago
112 Views
Oleh: Darsen Tajudin
KARAWANG, tintabiru.com/ – Setelah Kementerian Sosial (Kemensos) menunjuk Perum BULOG sebagai manager supplier untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kepala Perum Bulog Sub Divre Karawang, Rusli, mengaku hampir setiap hari kedatangan tamu yang mendaftar ingin menjadi supplier.

Menurutnya, calon supplier yang akan diterima bulog harus melengkapi persyaratan. Bukan hanya company profile perusahaan saja yang ditunjukan, akan tetapi harus membuktikan bahwa dirinya pernah memasok beras BPNT kepada E-warong khususnya pada bulan Juli dan Agustus. Sebab, pada September ini, Perum Buloglah yang ditunjuk sebagai penyedia komoditas bantuan pangan non tunai oleh Kemensos.
“Calon supplier yang diterima bulog, mereka yang pernah menjadi supplier sebelum Bulog diberi kewenangan oleh Kemensos. Tetapi yang menjadi syarat utamanya adalah yang pernah memasok beras pada E-warong di bulan Juli dan Agustus dan hal itu dibuktikan dengan bukti transfer dari E-warong kemudian surat jalan pengiriman beras pada E-warong dan Purchase Order (PO) Juli dan Agustus juga harus dilampirkan dalam Company Profile Perusahaan. Jadi ada tiga syarat yang harus dilampirkan. Jika tiga syarat tersebut tidak ada maka mohon maaf tidak bisa diterima, ”terang Rusli, selaku Kasub Divre Bulog Karawang saat berbincang dengan tintabiru.com/ diruang kerjanya pada Rabu (25/09/2019).
Rusli juga mengatakan, supplier yang sudah berjalan pada September ini dibuatkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bulog dengan Supplier hingga September 2021.
“Tujuannya agar para kedua belah pihak terikat dengan tanggungjawab, utamanya kualitas dan kuantitas. Sebab dalam pengiriman beras BPNT, bulog tidak langsung berhubungan dengan E-warong, “katanya.
Meski demikian, lanjut Rusli, Bulog tetap memegang prinsip 6T, yakni, Tepat kualitas, Tepat jumlah, Tepat harga, Tepat waktu dan Tepat administrasi.
“Supplier wajib menolak jika beras yang diterima dari Bulog bukan premium. Tetapi jika beras yang dikirim oleh supplier kepada E-warong dikomplain oleh E-warong atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena buruk , maka bukan lagi menjadi tanggung jawab Bulog, “tambahnya.
Target Perum Bulog dalam melayani kebutuhan beras BPNT di Kabupaten Karawang setiap bulannya mencapai lebih dari 1400 ton. Sementara, penyaluran pada bulan September baru mencapai sekitar 60 persen untuk mencapai target hingga 100 persen. Hingga saat ini, Bulog masih menunggu data calon supplier yang memenuhi syarat dari Dinas Sosial Kabupaten Karawang.
“Penyaluran perdana di bulan September 2019, Bulog telah menyalurkan beras untuk kebutuhan KPM Kabupaten Karawang baru 800 ton saja. Sementara targetnya lebih dari 1400 ton dalam setiap bulannya. Kami masih menunggu data dari Dinsos agar beras BPNT 100 persen disuppali dari Bulog, “tutupnya. (*)

