Sejauh ini masih terkendali walaupun pada awalnya pihaknya sempat kewalahan dengan membludaknya pemohon kartu kuning, mengingat saat ini banyak lulusan SMA sederajat yang akan melamar pekerjaan.

“Kami membatasi pemohon per hari nya sebanyak 400 orang pemohon dengan mengambil nomor antrian terlebih dahulu sehingga menjadi tertib dan terkendali tidak berkerumum. Kami juga membuat tenda untuk pemohon agar tertib dan diberi kursi dengan jarak satu meter,” paparnya.

Hal senada dikatakan Kepala Disdukcapil Majalengka Tatang Rahmat bahwa pihaknya berusaha mengendalikan pengunjung pemohon pelayanan adminduk dengan membatasi permohonan seperti untuk pemotretan pembuatan E KTP dibatasi per hari sebanyak 50 orang dengan mengambil nomor antrian terlebih dahulu.

Begitu pula dengan pelayanan yang lainnya seperti pelayanan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran maupun pencetakan E KTP dibatasi sebanyak 200 pemohon. “Pelayanan di kantor ini, Kita lakukan sesuai dengan protokol kesehatan,” ujarnya. (Munadi)