1 April 2017
Oleh: Bayu Sid
SEPAK terjang PT. PKBM, perusahaan berkedok lembaga pendidikan kesetaraan dan kursus, yang merupakan subkontraktor PT. Onamba Indonesia, berakhir sudah. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, sudah menutup operasionalnya lantaran faktor legalitas.
“Kami harap pihak PT. PKBM menghormati aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Dan sejumlah pihak diharapkan tidak memancing di air keruh, dengan memanfaatkan warga untuk melakukan ‘perlawanan’ atas keputusan ini,” ujar Ketua BM PAN Karawang, Dadi Mulyadi, kepada tintabiru.com/, Sabtu (1/4/2017).

Pernyataan Dadi bukan tanpa alasan. Statement-nya itu terlontar lantaran dia melihat ada pihak lain yang mencoba untuk membatalkan keputusan Disnakertrans Karawang terkait penutupan PT. PKBM.
“Jangan berlaga menjadi pahlawan, tapi kenyataannya punya niat busuk, niat memperkaya diri sendiri dengan cara memperalat dan memperdayai masyarakat,” lanjutnya.

Dijelaskan Dadi, PT. PKBM sudah melakukan pelanggaran, baik dari perizinan, pengupahan dan sisi legalitas sebagai lembaga pendidikan kesetaraan.
Perusahaan subkontraktor PT. Onamba Indonesia yang berlokasi di Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang itu, menurut dia bahkan disinyalir melakukan eksploitasi tenaga kerja.
“Mereka menggunakan legalitas PT (perseroan terbatas), untuk memonopoli orderan dari PT. Onamba Indonesia. Dan untuk mendapatkan upah murah, mereka mengkemas perusahaan tersebut dengan bendera lembaga pendidikan kesetaraan (PKBM),” tambah Dadi.
Dengan bendera PKBM (pusat kegiatan belajar masyarakat) itu, lanjut Dadi, mereka mengiming-iming warga akan diberikan pendidikan kesetaraan plus ijazah paket B dan C.
“Sehingga upah kerja yang diberikan sangat minim, yakninRp30 ribu/hari, padahal warga bekerja terikat selama 8 jam,” ucap Dadi.
Terkait penghasilan yang kini hilang, kata Dadi, warga tak perlu cemas. Sebab dalam waktu dekat warga akan kembali dipekerjakan di subkon-subkon PT. Onamba Indonesia yang dulu ditutup dan kini akan kembali beroperasional.
“Sekarang tinggal nunggu langkah Disnakertrans selanjutnya. Dan warga tak usah cemas karena akan kembali dipekerjakan di perusahaan subkon yang kini akan beroperasi kembali, tentunya dengan upah yang layak,” kata Dadi.
Terkait “penyegelan permanen” PT. PKBM, Dadi meminta pihak Disnakertrans melakukan pengawasan secara ketat. (*)

