Zona Merah Dilarang KBM Tatap Muka
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon melakukan inspeksi mendadak (Sidak,-red) di sekolah-sekolah mulai dari sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Sumber, Rabu (18/11).
Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan pada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin menyatakan, sidak yang dilakukan dengan mendatangi sejumlah sekolah tersebut guna memastikan tidak adanya proses kegiatan belajar mengajar tatap muka di sejumlah sekolah khususnya bagi wilayah yang masih masuk pada kategori zona merah.
“Sesuai aturan Bupati, ketika suatu kecamatan berada dalam posisi zona merah. Maka tidak diperbolehkan ada proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka. Tadi di kecamatan Sumber tidak ada sekolah yang mengadakan KBM secara tatap muka,” kata Mochamad Syafrudin usai sidak.
Menurutnya, proses pembelajaran di SD maupun SMP boleh dilakukan asal sudah kembali masuk zona hijau. Itupun, kata pria yang juga menjabat Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, asalkan pola dan mekanismenya mengikuti protokol kesehatan seperti maksimal waktu pembelajaran paling banyak 4 jam mata pelajaran secara tatap muka.
“Itupun kalau sudah masuk zona hijau, minimal zona kuning. Namun karena saat ini sudah kembali zona merah, maka semua murid harus belajar di rumah guna meminimalisasi penyebaran Covid-19,” bebernya.
Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melanjutkan, sidak kali ini lebih melihat proses KBM dimasa pandemi dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB), ternyata di sejumlah sekolah di kecamatan sumber diberhentikan karena kembali masuk pada zona merah.
Kedepan, pihaknya mengharapkan adanya komunikasi perihal tutup buka KBM dengan harus dikomunikasikan oleh satgas Covid-19 tingkat kecamatan.
Sementara itu, Plt Kepala SMPN 1 Sumber, Didin Jaenudin melalui Pembantu Wakasek Kurikulum, Ratna Dewi menyebutkan, penerapan protokol kesehatan (Prokes,-red) di lingkungan sekolah sudah menjadi kewajiban sesuai arahan gugus tugas.
“Untuk sarana sudah sesuai dengan Prokes, sementara ini dilarang KBM dulu maka kami patuh demi kepentingan bersama,” kata Ratna.
Untuk mekanisme dan teknis Proses pembelajaran, kata Ratna, tentu melalui metode aturan yang sudah dipersiapkan sebelumnya dengan standar Prokes. Bahkan, dalam pelaksanaan proses KBM tatap muka bagi siswa juga harus ada persetujuan orang tua siswa. Dan jika tidak diperbolehkan maka dilanjutkan secara virtual.
“Baik tenaga pengajar dan SDM di kami sudah siap dalam proses pembelajaran di masa pandemi ini. Siswa yang masuk tatap muka pun dibatasi hanya sebanyak 50 persen dari jumlah rombongan belajar,” katanya.
Ratna menegaskan, kembali bilamana anak didik tidak diperbolehkan oleh orang tua, maka sekolah tetap melayani pembelajaran secara daring.
“Sekarang diberhentikan lagi, meskipun belum lama ini sudah pernah dilakukan KBM tatap muka namun tidak sampai satu minggu karena alasan bahwa kecamatan sumber kembali pada zona merah,” tandasnya. (Ghofar)








Tinggalkan Balasan