KUNINGAN, (FC).- Kebebasan pers kembali menjadi topik hangat dalam diskusi wartawan yang digelar Pokja Wartawan Polres Kuningan.

Bertempat di Objek Wisata Woodland, Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, Senin (22/12), forum ini mengangkat tema “Apakah Wartawan Kebal Hukum? Menakar Kebebasan Pers dan Tanggung Jawab”.

Diskusi berlangsung dinamis dan terbuka, menjadi ruang bertukar pandangan antara insan pers dan aparat penegak hukum terkait batas kebebasan jurnalistik dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Hadir sebagai pemateri, Kasatreskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Azis serta mantan Ketua PWI Kuningan, Iyan Irwandi.

Dalam pemaparannya, Iptu Abdul Azis menegaskan bahwa wartawan tidak memiliki kekebalan hukum.

Menurutnya, kebebasan pers yang dijamin undang-undang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Wartawan tetap dapat diproses secara hukum apabila pemberitaan melanggar Undang-Undang Pers, KUHP, maupun Undang-Undang ITE.

“Pers adalah mitra strategis kepolisian dalam menjaga demokrasi dan keterbukaan informasi. Namun kebebasan itu tidak absolut. Profesionalisme, akurasi, dan kepatuhan pada kode etik jurnalistik menjadi benteng utama agar produk jurnalistik tidak berujung pada persoalan hukum,” ujarnya.

Ia juga mendorong wartawan di Kabupaten Kuningan untuk terus meningkatkan kualitas pemberitaan, memperkuat verifikasi data, serta menjaga keseimbangan informasi agar kepercayaan publik terhadap pers tetap terjaga.

Sementara itu, Iyan Irwandi menjelaskan bahwa wartawan memang tidak kebal hukum, tetapi memiliki mekanisme khusus dalam penyelesaian sengketa pers.

Ia menuturkan, ketika muncul keberatan atas suatu pemberitaan dari media yang berbadan hukum pers, langkah pertama yang harus ditempuh adalah memberikan hak jawab atau hak koreksi kepada pihak yang dirugikan.

“Jika melalui hak jawab atau koreksi belum menyelesaikan persoalan, maka prosesnya dilanjutkan ke Dewan Pers untuk mediasi. Jalur pidana merupakan opsi terakhir, apabila rekomendasi Dewan Pers tidak dijalankan atau tidak ditemukan titik temu,” jelasnya.

Menurut Iyan, mekanisme tersebut menjadi pembeda antara perkara pers dengan perkara hukum pada umumnya.

“Di sinilah wartawan disebut spesial, karena ada tahapan etik dan profesi sebelum masuk ke ranah pidana. Tapi sekali lagi, itu bukan berarti wartawan kebal hukum,” tegasnya.

Diskusi ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman wartawan mengenai kebebasan pers yang bertanggung jawab, sekaligus memperkuat kemitraan yang sehat dan saling menghormati antara pers dan kepolisian di Kabupaten Kuningan. (Angga)