MAJALENGKA, (FC).-  Iyus Rustama, seorang warga Blok Leuwiliang, Desa  Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten  Majalengka kini tengah berurusan dengan hukum. Pasalnya, dia divonis bersalah atas kasus penganiayaan yang dilakukannya bulan Desember 2022 lalu kepada Kepala Desa Sukawera, berinisial WW.

Vonis  penjara tersebut dilayangkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN)  Majalengka yang digelar pada Jumat (27/1) kemarin. Jeratan hukum yang menimpa Iyus tampaknya mengundang simpati dari para tetangga di desanya.

Simpati itu muncul salah satunya karena warga yakin, Iyus tidak melakukan apa yang disangkakan tersebut.

Sebagai bentuk kepedulian, warga setempat berinisiatif menggalang dana dengan cara berkeliling desa. Aksi itu dilakukan sejak Minggu (29/1) hingga Senin ini atau dua hari setelah Iyus resmi masuk Lapas hingga 1 bulan ke depan.

“Ya sejak kemarin sebagai kepedulian kami untuk Mang Iyus, kami galang dana. Soalnya kami yakin, Mang Iyus tidak melakukan seperti yang disangkakan itu, kalau cekcok mah iya, tapi tidak ada pemukulan. Banyak warga yang ada di TKP,” ujar Rijal salah satu warga yang juga saksi dalam peristiwa penganiayaan yang disangkakan itu, Selasa (31/1).

Dalam aksinya, warga yang didominasi pemuda itu berkeliling ke beberapa blok, dengan titik kumpul awal di tempat kejadian perkara (TKP) insiden cekcok antara Iyus dengan sang kepala desa. Dari sana, mereka berkeliling ke sejumlah blok yang ada di desa itu.

“Alhamdulillah sampai sekarang sudah ada Rp800 ribu donasi untuk Iyus, kami ucapkan terimakasih kepada warga yang telah menyisihkan sebagian rezekinya. Ini inisiatif kami warga sekitar, kami juga minta izin dulu ke pihak keluarga (Iyus,-red), sebelum melakukan aksi ini,” ucapnya.

Sebelum ditahan, aktivitas Iyus sehari-hari diketahui bekerja serabutan.

Pekerjaan yang bisa dikatakan rutin dilakukan Iyus, yakni ikut bikin batubata di Jebor yang ada di desa tersebut. “Dia serabutan. Makanya miris, ketika sekarang dia ditahan dengan tuduhan yang kami yakin tidak dia lakukan,” jelas warga lainnya, Mustadi.

Sementara, nasib nahas yang dialami Iyus berawal saat awal pada 12 Desember 2022 lalu terjadi cekcok antara Iyus dengan sang kepala desa, WW.

Setelah kejadian itu, kepala desa kemudian melaporkan Iyus kepada Polsek Ligung, dengan tuduhan penganiayaan dan penghinaan.

Kasus itu terus bergulir tidak menemukan jalan damai, hingga akhirnya Jumat (29/1) kemarin, vonis Pengadilan Negeri Majalengka, menjatuhkan vonis bersalah dan di jatuhi hukuman 1 bulan penjara. (Munadi)