KAB. CIREBON, (FC).- Buntut dari kegaduhan disaat ratusan Kuwu mendatangi gedung DPRD Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu, berbuntut panjang.

Salah seorang warga atas nama Deden Iskandar yang mengaku sebagai warga Desa Kanci, Kecamatan Astanjapura, Kabupaten Cirebon melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M. Luthfi ke Polresta Cirebon, Selasa (16/6).

Pelaporan tersebut, terkait pelanggaran yang dilakukan, M. Luthfi saat mengundang para Kuwu untuk halalbihalal hingga muncul aksi yang dinilai telah melanggar protokoler kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

“Awalnya saya melihat di media soal ini, jujur saya orang pergerakan, aktivis dengan adanya pandemi ini terkait aksi selalu saya tahan, karena kami orang pergerakan mengerti dan menghargai, sehingga tidak melakukan aksi,” kata Deden, usai melaporkan Luthfi ke Polresta Cirebon, Selasa (16/6).

Tetapi, aku dia, di media malah ramai adanya acara halalbihalal atas undangan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Moh. Luthfi hingga munculnya aksi para Kuwu.

Atas peristiwa itu, dirinya mempertanyakan ke pihak Polesta Cirebon ada tindakan apa yang dilakukan atas pelanggaran protokoler kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini.

Menurutnya, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Moh. Luthfi telah melakukan pelanggaran pidana di tengah pandemi Covid-19 yakni Undang-Undang Nomor 06 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Sebab, mengabaikan segala aturan social distancing dan physical distancing saat audiensi dengan FKKC dengan kemasan halalabihalal yang berujung kegaduhan.

“Jadi saya laporkan ketua dewan terkait pelanggaran protokoler kesehatan yang dilakukan yang bersangkutan. Sebab undangan halalbihalal itu dibuat oleh Luthfi atas nama pimpinan DPRD yang tanpa dibamsukan terlebih dahulu,” ujar Deden.

Ia juga sangat menyayangkan adanya halalbihalal yang mengabaikan protokol kesehatan tersebut. Sebab, kata dia, pemerintah pusat saja untuk melakukan rapat diadakannya secara virtual.

“Tapi ini seorang pimpinan DPRD malah mengabaikan protokoler kesehatan dengan mengundang para Kuwu dan menggelar acara halalbihalal. Kalau pun nanti mengerecut, ketua FKKC juga kita laporkan,” katanya.

Ia berharap, laporan yang dilakukannya ditindaklanjuti pihak Polresta Cirebon secara profesional. Jika tidak ada tindakan dari pihak kepolisian atas pelanggaran yang terjadi, ia juga mengancam akan melakukan aksi.

“Sekarang orang hajatan saja tidak diperbolehkan, ini pimpinan dewan sama Kuwu yang notabene orang terpandang melakukan demo yang jelas melakukan pelanggaran. Jadi saya menuntut Kapolresta Cirebon bertindak atas adanya pelanggaran protokoler kesehatan yang dilakukan pimpinan DPRD yang dalam hal ini Moh. Luthfi,” kata Deden. (Suhanan)