Warga Hulubanteng Tuntut Kuwu Diberhentikan Sementara
KAB.CIREBON, (FC).- Warga Desa Hulubanteng Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon kembali menggeruduk kantor balai desa Hulubanteng, Rabu (16/7).
Warga meminta Bupati Cirebon, H Imron untuk memberhentikan sementara Kuwu Hulubanteng lantaran tak kunjung menyelesaikan masalah setelah sebulan terbitnya surat teguran ketiga dari Bupati Cirebon pada 24 Juni lalu.
Koordinator aksi, Eka Andri menjelaskan, kedatangan warga ke balai desa ingin menagih janji dari 8 tuntutan warga tahun lalu, di antaranya apabila tidak sesuai dengan kinerjanya maka akan mengundurkan diri, kemudian terkait dengan program PTSL, dimana sesuai dengan aturan hanya dikenakan biaya Rp150 ribu, akan tetapi praktik di lapangan menarif biaya lebih dari ketentuan, yaitu besarannya variatif ada yang Rp650 ribu hingga Rp1 juta.
Selain itu, terkait dengan anggaran dana desa tahun 2022 dan 2023, dimana hasil audit yang dilakukan Inspektorat ternyata ada temuan, namun pemberkasannya sampai hari ini belum selesai juga, poin keempat adalah untuk mengevaluasi dari semua perangkat desa.
Dijelaskannya, ada beberapa permasalahan perangkat desa, dimana perangkat desa banyak yang tidak pernah berangkat, kemudian pergantian sekdes selama kepemimpinan Kuwu Tarjo sudah 4 kali ganti sekdes, kemudian perangkat desa ada yang domisili luar desa, serta ada oknum perangkat desa yang menguasai pengairan sawah, sehingga para petani Desa Hulubanteng bergejolak, lantaran sering sawahnya tidak mendapatkan air.
“Kedatangan warga untuk mempertanyakan hasil evaluasi tuntutan masyarakat yang tahun lalu diajukan, namun enggak kunjung ada upaya dari kuwu,” ungkapnya.
Lanjut disampaikan Eka, tuntutan warga sudah lama dilakukan hingga melaporkan ke Polresta Cirebon, bahkan sudah sampai ke tangan Bupati Cirebon hingga Bupati mengeluarkan Surat Teguran ketiga pada 12 Juni 2024, karena Kuwu Hulubanteng terbukti belum menyelesaikan pengembalian temuan Inspektorat TA 2022 dan TA 2023, belum melaksanakan kegiatan TA 2024 yang menjadi Silpa TA 2025, belum membuat Perencanaan dan APBDes TA 2025, belum memberikan laporan dan penjelasan tentang anggaran 2022/2023 yang dianggap tidak sesuai dengan RPJMDes, dan terahir belum ada evaluasi kinerja perangkat desa.
“Terbukti sampai sekarang kuwu belum melakukan apa yang menjadi perintah bupati sesuai yang tertera pada surat teguran ketiga, walaupun batas waktunya hanya diberikan 7 hari, maka kami menuntut agar Kuwu diberhentikan sementara,” tegasnya.
Ditambahkan Eka, imbas dari permasalahan tersebut membuat pelayanan kepada masyarakat terganggu, ada beberapa perangkat desa yang sampai enam bulan tidak pernah pergi mengantor, kemudian pembangunan dan program desa tersendat, serta semua kegiatan desa mandek.
“Kami meminta kuwu tegas memecat perangkat desa yang sudah tidak secara aturan memang harus diberhentikan, karena ini menjadi sumber permasalahan yang ada di Pemdes Hulubanteng ini,” tegasnya.
Salah seorang warga jompo, Dakim mengaku di tahun anggaran 2022-2023 pernah mendapatkan BLT DD, namun di tahun 2024 dan 2025 sampai saat ini belum mendapatkan BLT DD, padahal uang tersebut sangat membantu biaya hidupnya, dirinya mengaku selama program BLT DD pernah mendapatkan dua kali pada tahun 2022 yaitu sebesar Rp210 ribu dan tahun 2023 sebesar Rp105 ribu, sementara di tahun 2024 dan 2025 belum mendapat.
“Kalau menanyakan ke desa sih belum, cuma katanya mau dikasih saja,” paparnya. (Nawawi)








Tinggalkan Balasan