KOTA CIREBON, (FC),- Lebih dari setahun lalu, Pemkot Cirebon bersama dengan Dinas ESDM Provinsi Jabar melakukan penutupan terhadap dua lokasi aktivitas Galian C. Yakni di Kampung Cibogo dan Kampung Surapandan, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti.

Selain penutupan, sejumlah pengelola Galian C tersebut diajukan ke meja hijau. Mereka telah divonis bersalah karena melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 37, 40 ayat 3, 48, 67 ayat 1 dan pasal 74 ayat 2 dan 5. Dan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Nah, pekan kemarin beredar foto dan video di medsos dugaan adanya aktivitas di bekas Galian C di Kampung Cibogo seluas 3049 m2. Dalam video tersebut, terlihat alat berat berupa backhoe tengah beroperasi mengeruk material yang diangkut sejumlah dump truk.

Dengan latar belakang bukit dan sebuah bangunan setengah jadi. Padahal seharusnya, sudah tidak ada lagi aktivitas penggalian di daerah itu.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Cirebon, Nashrudin Azis menegaskan, semua aktivitas untuk melakukan penambangan di bekas Galian C itu dilarang. Dengan diterbitkannya Keputusan Walikota Cirebon Nomor 16 Tahun 2004. Secara jelas disitu memuat larangan semua aktivitas penambangan di bekas Galian C, termasuk di Argasunya.

Azis pun memahami, permasalahan ini selalu muncul dari tahun ke tahun. Karena masyarakat sekitar masih banyak yang masih bergantung hidupnya dengan bekerja atau menggali material di bekas Galian C tersebut.

Padahal selain berbahaya bagi keselamatan mereka, karena rawan longsor dan ini sudah sering terjadi, aktivitas ini jelas melanggar peraturan dan ada sanksi pidananya.

“Iya masih banyak masyarakat disitu yang mata pencahariannya dari Galian C. Baik sebagai pengangkut, penggali tradisional dan lainnya,” terangnya kepada “FC”, Kamis (23/7).

Untuk itu, pihaknya tidak tinggal diam, ada beberapa solusi guna menangani masalah Galian C yang menyangkut masyarakat disekitarnya. Dengan merumuskan solusi, bisa dengan program alih profesi untuk masyarakat. Sehingga dengan adanya alih profesi ini, ketergantungan akan Galian C bisa dikurangi bahkan dihilangkan.

Terkait tindakan kepada masyarakat atau kelompok yang masih membandel beraktivitas di bekas Galian C, Azis menuturkan, harus dilakukan dahulu secara komprehensif.

“Kita upayakan solusi penanganan dengan solusi seperti alih profesi,” imbuhnya.

Sementara beberapa hari lalu, Kapolsek Seltim Kompol mengatakan, pihaknya sementara ini belum bisa memberikan statement. Karena ini kewenangan dari Polres Ciko.

“Maaf mas, untuk hal ini kami tidak mau berkomentar dulu ya, dan kami pun belum mengecek kesana juga,” ucapnya singkat. (Agus)