KOTA CIREBON, (FC).- Sampai saat ini, pemerintah belum dapat memastikan waktu dibukanya kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah, ditengah pandemi Covid-19. Atas dasar pertimbangan kesehatan para siswa, sekolah masih akan digelar secara daring atau belajar di rumah setidaknya hingga grafik curva Covid-19 melandai.

Nah, untuk Kota Cirebon masa belajar di rumah diperpanjang dari 30 Mei 2020 hingga diterbitkannya surat edaran lebih lanjut. Perpanjangan pelaksanaan belajar di rumah sebagai upaya untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.

Diperpanjangnya waktu belajar di rumah bagi anak sekolah tercantum pada surat edaran Wali Kota Cirebon No 443/Disdik Tentang Penyesuaian Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Cirebon.

Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH menyampaikan, memperhatikan surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan termasuk kondisi yang tengah terjadi saat ini, maka masa belajar anak sekolah di rumah diperpanjang.

“Perpanjangan ini dilakukan mulai 20 Mei 2020 hingga diterbitkannya kembali surat edaran lebih lanjut. Hal ini sebagai upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19,” jelasnya kepada FC, Senin malam (1/6).

Azis juga meminta kepada guru, tenaga kependidikan dan tenaga administrasi/karyawan serta siswa untuk benar-benar melakukan aktivitas dari rumah masing-masing.

Kepada satuan pendidikan sebagai komponen masyarakat terdidik untuk melakukan peningkatan sosialisasi tentang pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 kepada seluruh warga sekolah dan masyarakat.

“Penting untuk selalu menjaga pola hidup bersih dan sehat, tidak melakukan aktivitas di luar rumah kecuali sangat penting, memakai masker, cuci tangan pakai sabun serta jangan lupa untuk selalu menjaga jarak,” imbuhnya.

Senada dengan Azis, Kadisdik Kota Cirebon H Irawan Wahyono SPd MPd menambahkan, satuan pendidikan masih memiliki fungsi untuk memberikan pelayanan publik ditengah pandemi Covid-19.

Seperti layanan legalisir ijazah, pemeliharaan dan pengamanan aset sekolah. Dan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

“Kepala sekolah bisa melakukan pengaturan piket secara proporsional. Paling banyak 30 persen dari guru, tenaga kependidikan dan karyawan dan diutamakan untuk memberikan pelayanan publik, petugas kebersihan dan petugas keamanan. Pelaksanaan piket tetap harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (gus)

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon H Irawan Wahyono SPd MPd mengungkapkan, untuk Kota Cirebon sendiri mengacu pada Surat Edaran (SE) Walikota Cirebon No. 443/40-Disdik Tertanggal 29 Mei 2020.

SE ini, kata dia, mengatur tentang penyesuaian pelayanan penyelenggaraan pendidikan, dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon.

“Jadi masa belajar di rumah bagi siswa di Kota Cirebon, diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan,” jelas Irawan dihubungi FC, Senin (1/6).

Irawan menyebutkan, SE ini ditujukan kepada kepala satuan pendidikan jenjang PAUD hingga SMP dan PKBM negeri maupun swasta. Didalamnya memuat pelaksanaan work from home (WFH) dan belajar di rumah, diperpanjang dari 30 Mei 2020, sampai dengan diterbitkannya surat edaran lebih lanjut.

“Iya masih seperti sebelumnya, semua guru, tenaga pendidik dan kependidikan, termasuk siswa di semua satuan pendidikan tersebut benar-benar melakukan aktivitas di rumah masing-masing,” ungkapnya.

Namun tetap ada yang masuk kantor, dengan kepala sekolah menerapkan sistem piket bergiliran. Karena sekolah harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Seperti legalisir ijazah, pemeliharaan dan pengamanan aset sekolah. Dan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

“Dalam SE tersebut juga walikota meminta satuan lembaga pendidikan swasta untuk memberikan keringanan biaya pendidikan bagi siswa yang kurang mampu. Sedangkan sekolah negeri sama sekali tidak boleh menarik sumbangan dalam bentuk apapun,” tandasnya. (gus)