Walikota Cirebon Putuskan PSBB Diperpanjang 14 Hari Lagi
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KOTA CIREBON, (FC).-Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon memutuskan tetap melanjutkan Pembatasaan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Kota Cirebon untuk 14 hari kedua. Namun Pemkot Cirebon merubah pola PSBB yang diterapkan dalam 14 hari pertama (6-19 Mei 2020).
Hal tersebut diputuskan melalui Rapat Koordinasi Tim Gugud Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cirebon.
Walikota Cirebon Nashrudin Azis yang juga selaku Ketua Gugus Tugas menjelaskan, dirinya mengakui penerapan PSBB pertama masih belum maksimal. Masyarakat Kota Cirebon masih melakukan aktifitas sehari-hari tanpa mengikuti protokol kesehatan Pemerintah.
PSBB jilid II ini akan lebih memperketat pengawasan di tingkat RT dan RW. Sementara untuk aktifitas jual beli seperti pertokoan ataupun perdagangan diperbolehkan untuk buka, namun harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
“Seperti hasil dari vicon dengan Gubernur Jawa Barat, bahwa Pemerintah Daerah diperbolehkan untuk menetapkan sendiri apakah dilanjut atau dihentinkan (PSBB),” ujar Azis kepada FC usai melaksanakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas di ruang Adipura Balaikota Cirebon, Minggu (17/5).
Azis mengatakan, perpanjangan PSBB ini dikarenakan Kota Cirebon termasuk dalam Kota dengan Zona Kuning (level 3). Maka Pemerintah Daerah, oleh Pemerintah Provinsi diperbolehkan untuk melanjutkan PSBB ini.
“Ada PSBB aja kondisinya masih begini apalagi ngga ada PSBB, tapi tinggal polanya saja dirubah. Pengetatan ada di RW masing-masing, jadi nanti kita serahkan semua kepada para Camat diwilayah mereka,” ungkap Azis.
Mengenai pertokoan dan Supermarket yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB kedua, Azis menerangkan, Supermarket, Pasar, dan Toko harus menerapkan Physical Distancing secara ketat, dan mereka diminta agar berkomitmen untuk melaksanakan itu.
“Nanti kita akan panggil para Kepala Pasar dan Pengelola Mall dan juga Toko, untuk diminta komitmennya agar menjalankan protokol. Apabila diketemukan ada yang melanggar, maka akan ditutup hari itu juga,” ucap Azis.
Nantinya, tambah Azis, Satpol PP, Dishub dibantu oleh pihak TNI-Polri akan membuat Chek Point disetiap perbatasan. Dengan tujuan, membatasi serbuan dari warga luar Kota Cirebon yang hendak memasuki wilayah Kota.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon dr. Edy Sugiarto mengaku setuju dengan apa yang diputuskan oleh Pemerintah Kota Cirebon. Dirinya menilai, PSBB yang saat ini berjalan belum bisa dikatakan efektif dan tidak berjalan maksimal.
“Saya sangat setuju dengan keputusan Bapak Walikota, karena Kota Cirebon ini dihimpit oleh Kota yang dengan Status Zona merah. Jadi sangat beresiko sekali apabila kita mencabut status PSBB, karena akan menimbulkan migrasi orang yang akan berdatangan ke Kota Cirebon,” katanya.
Ditempat yang sama, Kapolres Cirebon Kota AKBP. Syamsul Huda sebelumnya mempertanyakan parameter zona kuning yang di katakan oleh Pemkot Cirebon. Dirinya juga bertanya langkah apa saja yang sudah dilakukan oleh Pemkot selama PSBB.
“Kalau di Kabupaten Cirebon kan sudah melaksanakan Swab Massal. Makanya saya tanya disini (Kota Cirebon) sudah melakukan belum,” pungkasnya.
Hasil keputusan Pemkot Cirebon terkait perpanjangan PSBB ini akan dilaporkan ke pihak Provinsi Jawa Barat Senin (Hari ini). Karena sifatnya hanya pemberitahuan, maka perpanjangan PSBB 14 Hari kedua berlaku dari mulai Tanggal 20 Mei sampai dengan Tanggal 2 Juni 2020. (Sakti)








Tinggalkan Balasan