Walikota Cirebon Putuskan ASN dan Pegawai BUMD Boleh Bekerja di Rumah
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
Keputusan ini diambil oleh Walikota Cirebon Nashrudin Azis, melalui Surat Edara Walikota Nomor : SE/443/12-ORPAD, tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dan Pegawai BUMD dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan, ASN dan Pegawai BUMD dapat menjalankan tugas kedinasan dan bekerja dirumah atau Work home terhitung mulai tanggal 17 Maret sampai 31 Maret 2020. (Muslimin)
Halaman








Tinggalkan Balasan