KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tengah mengkaji ulang terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Langkah ini mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mendorong pemerintah daerah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menjelaskan bahwa saat ini tarif PBB di Kota Cirebon masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Namun, pihaknya menyadari adanya keberatan dari sebagian masyarakat. Untuk meringankan beban warga, Pemkot telah menerapkan program diskon PBB, salah satunya dalam rangka Hari Jadi Cirebon dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

“Pemerintahan kami, saya bersama Wakil Wali Kota Siti Farida Rosmawati, berusaha untuk selalu pro-rakyat. Diskon PBB ini berlaku sampai akhir tahun. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik,” ujarnya, usai Upacara HUT ke-80 RI di Stadion Bima, Minggu (17/8/2025).

Terkait rencana aksi yang akan dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat, pihaknya mengimbau untuk tidak dilakukan, karena saat ini Pemkot Cirebon sedang mengkaji dan merumuskan kebijakan yang akan diterapkan pada 2026 bersama DPRD.

“Yang penting masyarakat merasa nyaman dan terbantu. Kami terbuka jika ada masyarakat yang ingin berdialog, tentu dengan saling pengertian dan kesabaran untuk keputusan terbaik yang tidak memberatkan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menyebut pemerintah daerah saat ini sedang mengkaji ulang kebijakan tersebut, sehingga warga tidak perlu risau terkait adanya kenaikan tarif PBB.

Polres bersama pemerintah daerah juga akan mengawal situasi agar tetap kondusif menjelang 11 September 2025 yang disebut-sebut sebagai jadwal pelaksanaan aksi penolakan kebijakan PBB di Kota Cirebon.

“Kami berharap masyarakat tidak terpancing provokasi, apalagi dari informasi tidak jelas di media sosial. Mari menyikapi permasalahan ini dengan kepala dingin,” kata AKBP Eko.

Menurut Eko, pemerintah sudah menyiapkan jalur dialog dan audiensi bagi warga yang masih keberatan terkait kenaikan tarif PBB.

Semua pihak diminta memanfaatkan ruang komunikasi tersebut agar penyelesaian bisa dilakukan secara baik.

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah membuka ruang audiensi. Jangan sampai ada kegaduhan karena akan merugikan masyarakat sendiri,” ujarnya.

Dia mengingatkan adanya sejumlah selebaran atau flyer yang beredar di media sosial terkait ajakan aksi, dan polisi masih menyelidiki pihak yang memproduksi serta menyebarkan informasi tersebut.

“Intinya mari kedepankan musyawarah. Jangan saling memprovokasi, jangan membuat gaduh. Semua demi Cirebon yang lebih baik,” kata Eko.

Sebelumnya, Gerakan Rakyat Cirebon (GRC) untuk 11 September menyatakan bakal menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 11 September mendatang.

Aksi yang diperkirakan melibatkan sekitar 10 ribu massa itu rencananya dipusatkan di depan Balaikota Cirebon dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon.

Koordinator GRC, Reno Sukriano, menegaskan kebijakan kenaikan PBB hingga mencapai 1.000 persen sangat memberatkan warga, terutama masyarakat menengah ke bawah.

“Kenaikan PBB hingga seribu persen jelas mencekik warga Kota Cirebon. Karena itu, kami akan turun ke jalan sebagai bentuk perlawanan rakyat terhadap kebijakan yang tidak pro rakyat,” tegas Reno saat konferensi pers di Jalan Pemuda, Kota Cirebon, Jumat malam (15/8/2025).

Selain menolak kenaikan PBB, GRC juga menyoroti langkah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon yang menyebarkan flyer digital bertuliskan “Hoax Kenaikan 1000%”. Reno menilai tindakan tersebut melukai perasaan warga dan mencederai etika pemerintahan.

Menurutnya, alih-alih membuka ruang dialog, BPKPD justru memilih cara yang berpotensi mengadu domba warga.

“Kebijakan fiskal seharusnya dijelaskan secara ilmiah dan transparan. Bukannya menyebar flyer hoax yang memprovokasi,” ujarnya.

Reno menambahkan, GRC berencana melaporkan BPKPD ke polisi dengan gugatan pidana, perdata, dan Undang-Undang ITE terkait penyebaran flyer tersebut. (Agus)