Vonis Oknum Polisi Cabul 10 Kali Lipat Putusan PN Sumber
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC),- Upaya hukum yang dilakukan ibu korban yang anaknya dicabuli oknum polisi dan statusnya sebagai ayah sambung korban, akhirnya membuahkan hasil, setelah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan akhirnya majelis hakim dalam amar putusannya memvonis terdakwa 20 tahun penjara atau lebih dari 10 kalilipat dari putusan pertama oleh Pengadilan Negri Sumber yang hanya memvonis 1 tahun 10 bulan.
Pengacara korban, Rudi Setiantono kepada sejumah awak mediia, Jumat (27/4) memaparkan, selaku kuasa hukum pihaknya awalnya merasa janggal dengan putusan PN Sumber yang telah menetapkan tersangka CH, oknum polisi yang juga ayah tiri korban, terkait kasus rudapaksa dari tuntutan JPU 15 tahun penjara dan denda subsider 1 milyar, ternyata hnya divonis hanya 1 tahun 10 bulan.
Padahal kasusnya sudah sangat jelas dan bukti-bukti sangat kuat, khirny tas putusn tersebut pihaknya melayangkan banding ke PT Bandung
“Setelah proses sidang, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa CH atas perbuatan asusila dan UU Perlindungan Anak, hukuman maksimal 15 tahun ditambah 1/3 hukumannkarena pelaku dalah aparat hukum dan orang dekat korbn “jelasnya.
Dijelaskan Rudi, Vonis majelis hakim PT Bandung atas perkara tersebut dipimpin hakim, Nur Aslam Bustaman, didampingi hakim anggota Susanto, dan Arnellia, dalam amar putusannya pada rabu 12 april dan kemudian melakukan musyawarah majlis kamis tanggal 13 April.
Kemudian menerbitkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.
Dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang R.I. Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengn Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama
15 (lima belas) tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Subsidiair Pidana Kurungan selama 06 (enam) bulan dengan dikurangi selama
terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa
tetap ditahan.
“Putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sumber, namun putusa ini kami masih memberikan ruang hak terdakwa barangkali ada upaya melakukan kasasi, tapi kami yakin putusan kasasi juga akan sama karena bukti-bukti telah menguatkan terdakwa melakukan rudapaksa,” jelasnya
Sementara Ibu korban, VP, mengungkapkan, putusan hakim PT Bandung telah menjawab rasa keadilan yang diperjuangkannya, terdakwa yang oleh JPU dituntut 15 tahun denda subsidair Rp 1 miliar, tapi divonis hakim di PN Sumber hanya 1 tahun 10 bulan hal itu tidak sebanding dengan beban yang dirasakan oleh korban dan keluarga.
“Kami ucapkan terima kasih kepada PT Bandung yang akhirnya memvonis terdakwa degann hukuman maksimal, walaupun tetap hukuman tersebut tidak bisa mengembalikan apa yang telah terjadi pada anak saya. Anak saya tentu mengalami penderitaan panjang dan mentalnya terganggu. Tapi, vonis PT Bandung lebih ada rasa keadilan dibanding hukuman yang dijatuhkan hakim di PN Sumber. “paparnya. (Nawawi)








Tinggalkan Balasan